Ali Fikri Sebut Denny Berpolitik Tuduh KPK Senjata Politik 2024

19 April 2023, 18:42

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan pernyataan pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang menyebut lembaga antirasuah itu sebagai senjata instrumen politik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku kecewa karena pernyataan tersebut hadir dari sosok yang dianggap sebagai pejuang anti korupsi.
“Kami sangat menyayangkan pernyataan tokoh yang sejauh ini dikenal masyarakat sebagai pejuang anti korupsi, yang selalu berdiri tegak bersama KPK dan masyarakat,” ujar Ali Fikri via pesan singkat, Rabu (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali menegaskan KPK tidak akan terpengaruh oleh pernyataan yang diutarakan oleh Denny sebelumnya. Menurut Ali, lembaganya justru menuding adanya politik praktis di balik pernyataan para pengkritik KPK.
“Merekalah yang sesungguhnya sedang berpolitik praktis. Ada kepentingan kelompoknya di balik pernyataannya,” kata Ali.
“Tentu KPK tidak terpengaruh sama sekali dengan narasi dan upaya-upaya sistematis, sengaja menghambat penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Pernyataan Denny mencuat saat ia berbicara di tayangan Political Show di CNN Indonesia, Senin (17/4) malam.

Saat itu, Denny berbicara mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bersama Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin menyebut KPK merupakan lembaga independen yang sudah diatur dalam UU itu.
Menurut Denny, UU KPK terbaru itu berada dalam rumpun eksekutif yang artinya justru rentan terhadap “titipan politik”.
“Secara tata negara sebelum UU 19/2019 dan sesudah UU 19/2019, sebelumnya itu KPK adalah lembaga independen yang bisa dikatakan lepas dari interest politik. Sekarang karena dia di bawah rumpun eksekutif maka dia rentan dengan titipan-titipan politik,” ujar Denny.
Lembaga antirasuah belakangan menjadi pembicaraan setelah Brigjen Endar Priantoro dipecat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

KPK menjelaskan pencopotan Endar itu lantaran masa penugasan yang bersangkutan telah habis per 31 Maret 2023.
Selain masalah Endar, KPK juga dihujani kritik setelah beredar di media sosial dokumen diduga laporan hasil penyelidikan KPK.
Dokumen tersebut ditemukan saat Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X.

Padahal, laporan tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK.
Atas temuan itu, X diinterogasi dan diketahui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menerima dari Mr. F (Pimpinan KPK).
Temuan tersebut berimbas kepada sejumlah laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Tak hanya itu, kepolisian baik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri juga mendapatkan laporan terkait kisruh KPK. (far/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi