Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan dua Surat Edaran (SE) Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) terkait Antisipasi Peningkatan Kasus Dengue serta tentang Kewaspadan Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis dalam menghadapi musim penghujan saat ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan situasi kasus demam berdarah dengue (DBD) pada 2024 sampai dengan minggu ke-30 sebanyak 202.012 kasus, dengan Incident Rate (IR) sebesar 72,19 per 100.000 penduduk, serta dan 1.202 kematian dengan Case Fatality Rate sebesar 0,60 persen.
“Kasus Dengue/DBD tersebut dilaporkan dari 481 kabupaten dan kota di 36 provinsi. Kematian DBD terjadi di 255 kabupaten dan kota di 32 provinsi,” kata Aji saat dihubungi detikcom, Minggu (10/11/2024).
Tak hanya itu, Aji juga menyebut kasus leptospirosis cenderung meningkat setiap tahunnya. Di awal tahun, kata Aji, beberapa daerah sudah melaporkan peningkatan kasus leptospirosis, seperti di Jawa Barat 8 kasus dengan 2 meninggal, Jawa Tengah ada 19 kasus selama bulan Januari 2024.
Terkait peningkatan kasus DBD, Aji mengatakan pihaknya mengimbau pemerintah daerah (pemda) dan publik untuk melakukan langkah-langkah antisipatif penyebaran DBD.
Adapun langkah-langkahnya melalui Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M Plus, yakni menguras penampungan air seperti bak mandi, menutup tempat penampungan air seperti drum dan tempayan, mendaur ulang barang bekas, dan Plus seperti memperbaiki saluran air dan lainnya.
Sementara untuk Leptospirosis, pemda diharapkan melakukan kesiapsiagaan KLB Leptospirosis dengan meningkatkan Sistem Kewaspadaan Dini (SKD) dengan melakukan surveilans pada manusia dan deteksi dini kasus di daerah yang mempunyai faktor risiko.
Misalnya, seperti daerah banjir, area pertanian dan persawahan, peternakan, serta yang populasi tikusnya tinggi.
Dia juga menilai pentingnya melakukan langkah-langkah pencegahan, seperti melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), menyimpan makanan dan minuman dengan baik agar aman dari jangkauan tikus, memakai alas kaki (sepatu boot) pada saat beraktivitas di tempat berair, tanah, lumpur atau genangan air yang kemungkinan tercemar kencing tikus.
“Membersihkan dan memberantas tikus di sekitar rumah dan tempat-tempat umum seperti pasar terminal, tempat rekreasi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan setelah beraktivitas, dan menjaga jarak pada saat membersihkan lingkungan,” katanya.
Selain itu, pengelolaan limbah rumah tangga yang benar dengan menyediakan dan menutup rapat tempat sampah juga penting dilakukan. A
ji juga menilai pentingnya meningkatkan kemampuan petugas kesehatan dan kesiapsiagaan fasilitas pelayanan kesehatan, serta menguatkan jejaring dengan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dalam pemeriksaan konfirmasi sampel leptospirosis yang ada di daerah masing-masing.
(suc/suc)