Alasan MK Pilih Yuliandri, Palguna, Ridwan Jadi Anggota MKMK Permanen

20 December 2023, 15:39

Jakarta, CNN IndonesiaMahkamah Konstitusi mengungkap sejumlah pertimbangan saat memilih tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
Ketiga anggota yang dimaksud ialah mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan hakim konstitusi aktif MK Ridwan Mansyur sebagai anggota MKMK permanen.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (20/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulanya, Enny menjelaskan syarat anggota MKMK itu telah tercantum dalam Peraturan MK, yang mana salah satunya adalah keanggotaan MKMK terutama dari akademisi dan tokoh masyarakat, harus berwawasan luas dalam bidang etika, moral, profesi hakim, serta memahami konstitusi dan putusan MK.
“Prof. Dr. Yuliandri, beliau adalah mungkin cukup dikenal ya artinya oleh berbagai macam kalangan, beliau adalah mantan rektor dari Universitas Andalas dan ahli hukum tata negara dan beliau sangat intens di dalam kajian-kajian tentang peradilan konstitusi, sehingga kami kemudian bersepakat untuk kemudian beliau yang diminta untuk menjadi salah satu hakim dari MKMK,” ujar Enny.
Enny mengungkap bahwa pihaknya turut melihat perjalanan karier Yuliandri hingga menjadi rektor Unand yang dinilai tercatat cukup baik dan tidak ada persoalan etik.
Sebab, kata Enny, PMK mengatur anggota MKMK itu mesti memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela.

“Kemudian, bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik. Beliau sangat memahami bagaimana pedoman perilaku hakim konstitusi,” jelas Enny.
Enny menyebut Palguna juga merupakan pihak yang terlibat dalam pembentukan PMK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim MK. Karenanya, Palguna dinilai sangat memahami pedoman perilaku hakim MK.
Sementara itu, Enny juga menyampaikan alasan Ridwan yang belum lama ini resmi menjadi Hakim MK kemudian ditunjuk sebagai salah satu anggota MKMK permanen.
Enny turut menyinggung semua hakim MK dikenakan sanksi secara kolektif oleh MKMK yang lalu.
“Oleh karena itulah, untuk menjaga supaya ini memang benar-benar tidak terkait dengan hal itu, sehingga yang ditentukan adalah Yang Mulia Pak Ridwan Mansyur,” kata Enny.
Ridwan, jelas Enny, juga bukan orang yang jauh dari persoalan etik hakim. Latar belakang Ridwan yang berasal dari Mahkamah Agung (MA) dinilai dapat memudahkan Ridwan untuk memahami pedoman perilaku hakim di MK.

Lebih lanjut, Enny menegaskan bahwa Ridwan adalah anggota MKMK yang bersifat ad hoc. Itu artinya, Ridwan bisa diganti sewaktu-waktu apabila dirinya dilaporkan terkait pedoman perilaku hakim atau kode etik. Hal itu disebut telah sesuai dengan PMK Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK
Ridwan merupakan satu-satunya anggota MKMK yang bersifat ad hoc. Sementara Yuliandri dan Palguna bersifat anggota permanen.
“Manakala kemudian ada hakim yang ad hoc ini, kemudian diduga ada aduan atau kemudian ada laporan, maka yang bersangkutan, karena ad hoc sifatnya, bisa digantikan dengan hakim yang lainnya. Oleh karena itu, tidak bisa ditentukan permanen untuk hakim yang aktif, harus yang sifatnya ad hoc. supaya mudah dilakukan proses penggantian terhadap yang bersangkutan,” tutur Enny.
Pada kesempatan itu, Enny juga menjelaskan bahwa ketiga nama itu disepakati para hakim secara aklamasi. Jadi keputusan diambil tanpa adanya voting.
“Kita menggunakan asas aklamasi, bersama kita sepakati mereka yang kita pandang patut dan layak diposisikan sebagai bagian dari keanggotaan MKMK,” imbuh dia.
Ketiga anggota MKMK ini akan dilantik pada 8 Januari 2024. (pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

K / L

,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi