Alasan KPK Cegah Febri Diansyah dkk ke Luar Negeri Terkait Kasus SYL

9 November 2023, 7:10

Jakarta, CNN Indonesia — Advokat Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya pencegahan itu bertalian dengan penanganan kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Febri Diansyah merupakan pengacara SYL dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lembaga antirasuah pun sudah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap Febri dkk tersebut.
“Tim penyidik KPK kembali mengajukan cegah agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dan surat ini sudah diajukan ke Imigrasi. Pihak dimaksud adalah tiga orang advokat,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu (8/11).
Pencegahan ke luar negeri itu berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama.
Ali meminta Febri dkk kooperatif membantu proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari kebutuhan penyidikan di mana jika keterangan ketiga advokat ini dibutuhkan berada di dalam negeri dan tentu kelancaran berkas perkara SYL ini dapat selesai,” jelas Ali.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh untuk mengonfirmasi keterangan KPK tersebut, namun belum mendapatkan jawaban.

Sementara itu, Febri, Rasamala dan Donal mengatakan belum mengetahui upaya pencegahan tersebut.
“Saya belum tahu informasi tersebut. Yang pasti kalau kami tentu menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional,” kata Febri saat dikonfirmasi.
KPK telah menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Adapun SYL turut ditetapkan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penyidikan. Di antaranya Koordinator Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementan Arief Sofian; Staf Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2011-sekarang M. Yunus; Fungsional Medik Veteriner Maidaswar.

Selain itu, Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021 Isnar Widodo; Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Lukman Irwanto; dan Staf Khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid. (pop/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi