Alasan Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Minta Pindah Lapas: Pernah Digigit Tikus

13 September 2023, 17:38

Jakarta, CNN Indonesia — Terdakwa kasus penyelewengan dana di PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020, Dirut PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni alias Wanita Emas, meminta majelis hakim PN Jakpus untuk mengabulkan permohonannya agar dipindahkan dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ia mengaku resah dengan rumah tahanan tersebut, salah satunya adalah pernah digigit tikus di sana.
“[Karena pernah digigit tikus] kurang lebih seperti itu,” tuturnya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu dia juga mengungkap dugaan keanehan perilaku seksual yang terjadi di rutan tersebut.
“Di sana itu hampir 99 persen itu lesbi jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak itu yang membuat saya resah,” klaim Hasnaeni.

Sebelumnya, penasihat hukum Hasnaeni juga menyampaikan permintaan kliennya ke majelis hakim. Namun Hakim Ketua Fahzal Hendri menolak permintaan tersebut.
“Ada permohonan pindah lapas,” ujar penasihat hukum Hasnaeni.
“Tidak bisa pak kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami enggaka da kewenangan lagi. Jadi nanti umpanya banding di pengadilan tinggi aja,” tegas Fahzal.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dari 7 menjadi 5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni ‘wanita emas’ dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) 2016-2020.
Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan ada dua poin yang memberatkan dan tiga poin meringankan vonis Hasnaeni.
“Meringankan. Satu, terdakwa berlaku sopan selama pemeriskaan di persidangan ini. Dua, terdakwa mempunyai 3 orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri, kemudian terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Fahzal.

Meski demikian, Fahzal mengatakan ada dua poin yang memberatkan bagi Hasnaeni. Pertama karena tidak mendukung program pemerintah, kedua karena tak merasa bersalah.
“Memberatkan. Satu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas KKN,” tuturnya
“Dua, tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan pihak PT WBP,” imbuh Fahzal. (psr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi