Alasan Anwar Usman dan Arief Hidayat Absen di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK

15 March 2024, 20:47

TEMPO.CO, Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman absen dari pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Jumat, 15 Maret 2024. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna menuturkan, Usman tak hadir karena sakit.“Iya beliau tidak datang karena menurut keterangan dari MK beliau sakit. Sejak kemarin tidak masuk,” ungkap Palguna, saat dihubungi Tempo pada Jumat, 15 Maret 2024.Dua Hakim Konstitusi lainnya, yaitu Saldi Isra dan Arief Hidayat, juga tengah dalam proses etik. Palguna mengatakan Arief juga berhalangan hadir karena mendapat tugas luar negeri. Oleh karena itu, sidang harus dijadwalkan ulang.“Kami beri kesempatan sekali lagi untuk memberi keterangan (sekaligus pembelaan) pada 18 Maret (Senin) sore. Kalau tidak juga beliau hadir, kami akan bermusyawarah untuk menentukan kelanjutannya,” imbuh Palguna.Pemeriksaan hanya dilakukan terhadap Saldi Isra yang hadir pada hari ini. Adapun sidang dilakukan secara tertutup.“Sesuai PMK, pemeriksaan atau permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap hakim terlapor, digelar tertutup,” ujar Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, saat dihubungi Tempo, pada Jumat, 15 Maret 2024.Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, sebelumnya dilaporkan ke MKMK oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian. Laporan tersebut terkait pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Iklan

“Saya perlu melaporkan Hakim Konstitusi Saldi Isra agar penyelesaian persengketaan hasil Pemilu di MK bebas dari yang punya konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang akan mengajukan gugatan. Dalam hal ini adalah PDIP,” ujar Andi, kepada Tempo, pada Kamis, 14 Maret 2024.Andi juga menjelaskan tuntutannya, yakni agar Hakim Saldi Isra mendapat teguran tertulis dan dikesampingkan keterlibatannya dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara persengketaan Pemilu Presiden dan Legislatif Pemilu 2024.MKMK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait lima laporan dugaan pelanggaran etik Hakim MK pada hari Jumat, 15 Maret 2024.Kelima laporan tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman, Alvon Pratama Sitorus dan Junaldi Malau yang juga melaporkan Anwar Usman. Kemudian ada Andika Ujiantara dan Andu Sutan Abdillah Harahap dari Aliansi Pemuda Berkeadilan yang melaporkan Hakim Arief Hidayat. Serta Harjo Winoto dan Erwin Ramedhan yang turut melaporkan Hakim Anwar Usman, Hakim Arief Hidayat, dan Hakim Wahiduddin Adams.Laporan-laporan tersebut merupakan buntut dari perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya telah dikabulkan oleh MK, mengenai batas usia Capres dan Cawapres.Pilihan Editor: Stanford University Bantah Akan Bangun Kampus di IKN, Hanya Kerja Sama Proyek Penelitian

Partai

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi