Akui Terima Tas dan Sepatu dari Marcella Santoso, Istri Panitera PN Jakut Bantah Gratifikasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Istri dari Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, Deilla Dovianti mengaku pernah menerima sejumlah pemberian dari pengacara Ariyanto dan Marcella Santoso.
Hal ini terungkap saat Hakim Anggota Adek Nurhadi mencecar Deilla yang menjadi saksi dalam sidang penanganan perkara kasus korupsi suap hakim yang memberikan vonis onslag atau vonis lepas kepada korporasi crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng (migor).
“Ada terima pemberian hadiah (dari Marcella dan Ariyanto) yang diterima saudara?” tanya hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
“(Ada hadiah) berupa tas dan sepatu,” jawab Deilla.
Dalam persidangan, Deilla tidak menyebutkan berapa jumlah atau harga barang yang diterimanya dari pihak pengacara korporasi CPO ini.
Tapi, ia menyebutkan, beberapa tas dan sepatu terbuat dari kulit ular.
Hakim mencecar Deilla soal kedekatan suaminya, Wahyu dengan para pengacara ini.
“Tadi beberapa chat (sebut) om botak, itu seolah-olah familiar sekali. Bahasa yang digunakan itu familiar. Saudara itu berarti dekat ya dengan Ariyanto dan Marcella?” cecar hakim.
Kepada hakim, Deilla mengaku dirinya secara pribadi tidak dekat dengan dua pengacara yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ini.
Hakim kembali mempertanyakan maksud dan tujuan pemberian hadiah dari para pengacara.
Pasalnya, suaminya Wahyu berstatus sebagai pejabat negara karena bekerja sebagai pegawai di pengadilan negeri.
“Itu enggak termasuk gratifikasi?” tanya hakim.
Deilla membantah pemberian hadiah oleh Marcella adalah gratifikasi.
“Tidak, karena tidak ada sangkut paut dengan kerjaannya (Wahyu selaku pejabat PN),” jawab Deilla.
Deilla yang mengaku bekerja sebagai wiraswasta ini mengeklaim, pemberian tas dan sepatu oleh Marcella adalah sebatas oleh-oleh.
“Menurut keterangan suami saya, hal tersebut, tas sepatu adalah oleh-oleh dari mereka,” kata Deilla lagi.
Kedekatan antara Wahyu Gunawan dan Ariyanto sempat disinggung dalam sidang lalu.
Saat itu, Ariyanto yang dihadirkan dalam persidangan mengaku kalau ia dan Wahyu saling kenal melalui media sosial.
Saat itu, Ariyanto yang sering membuat konten dan menjadi influencer juga menarik perhatian Wahyu.
“Sebelum Covid, mungkin 2-3 tahun, saudara Wahyu sering sounding sama saya di medsos,” cerita Ariyanto saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/8/2025).
Sejak sebelum Covid-19 melanda dunia pada tahun 2019, Wahyu sudah pernah menghubungi Ariyanto dan memperkenalkan diri sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Awalnya berkomunikasi melalui medsos, Ariyanto dan Wahyu bertemu dalam satu acara motor. Keduanya diketahui sama-sama penyuka motor Harley Davidson.
“Kemudian pada pagi Minggu, itu berapa tahun lalu, saya lupa, ya kita ketemu di perkumpulan motor, sebatas obrolan motor,” kata Ariyanto.
Saat itu, kasus perkara CPO belum terjadi. Tapi, keduanya masih saling menjaga komunikasi.
Kemudian, ketika ada perkara korporasi CPO, komunikasi antara Ariyanto dan Wahyu menjadi lebih intens.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan menerima suap dari kuasa hukum tiga korporasi sawit untuk menjatuhkan vonis bebas dalam kasus korupsi terkait ekspor CPO.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar.
Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
Pada akhirnya, majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Akui Terima Tas dan Sepatu dari Marcella Santoso, Istri Panitera PN Jakut Bantah Gratifikasi Nasional 4 September 2025
/data/photo/2025/09/03/68b86fa5dbb40.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)