Kediri (beritajatim.com) – Polres Kediri Kota resmi menetapkan Saiful Amin alias Sam Umar sebagai tersangka atas dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh pada Sabtu (30/8/2025). Aktivis mahasiswa tersebut dijerat pasal 160 KUHP setelah menjalani pemeriksaan intensif.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al-Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menyatakan bahwa pihaknya memberikan pendampingan hukum kepada Saiful Amin. Taufiq mengkritik proses penangkapan di kos-kosan tempat tinggal Saeful Amin.
“Yang saya sayangkan pihak penyidik terlalu tergesa-gesa menetapkan tersangka apalagi dalam mengamankan saudara Saiful Amin atau Sam Umar ini terkesan kayak teroris atau penjahat, karena dijemput pada jam 02.00 WIB dini hari,” tuturnya di Mapolres Kediri Kota, pada Selasa (2/9/2025).
Dalam pemeriksaan, kata Taufiq, Saiful mendapat 54 pertanyaan dari penyidik dan disebut menjawab secara terbuka. Pertanyaan tersebut berkutat pada aksi solidaritas.
“Saudara Saiful Amin atau Sam Umar dimintai keterangan, dimintai pertanyaan sebanyak 54 pertanyaan, dan itu dijawab apa adanya. Sangat kooperatif,” tambah Taufiq.
Menurutnya, aktivis dari lembaga Sekitar Sekitar Institute sekaligus mantan Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2023 itu mengakui membuat selebaran ajakan aksi solidaritas, tetapi menolak tudingan terlibat tindakan anarkis.
“Di antaranya (pertanyaan penyidik), apakah saudara yang membuat flayer ajakan itu. Apakah saudara itu mengajak untuk melakukan aksi solidaritas, diiyakan. Tetapi terkait dengan tindakan-tindakan anarkis itu tidak dibenarkan oleh saudara Saiful,” jelasnya.
Ia menegaskan, usai aksi di Mapolres Kediri Kota, Saiful justru sudah pulang sebelum sore hari. Taufiq memastikan hal tersebut, karena dirinya ada di lokasi bersama Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
“Faktanya memang dia sudah balik sebelum jam 18.00 WIB. Jam 17.15 WIB atau 17.30 WIB itu sudah balik ke lokasinya masing-masing. Setelah aksi di Polres Kediri Kota itu, mereka balik kanan pulang. Untuk aksi susulan di DPRD? Itu di luar wilayahnya Saiful Amin,” ungkap Taufiq.
Pihaknya menyampaikan terima kasih kepada para penyidik yang telah on the track dan profesional dalam mengusut perkara tersebut dengan membedakan peserta aksi damai dengan perusuh. Serta telah memberikan hak-hak Sam Umar sebagai tersangka. Namun, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dalam pendampingan itu.
“Tentu kami LBH atau tim advokasi Sam Umar akan koordinasi dengan teman-teman aktivitas yang lain, melakukan langkah-langkah hukum, salah satunya adalah mengajukan penangguhan penahanan, dan siapa nantinya yang menjamin, salah satunya yang menjamin adalah saya selaku pribadi, maupun kelembagaan, beserta teman-teman yang lain. Saya menjamin kooperatif,” tegasnya.
Sebelumnya, Polres Kediri Kota telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka kerusuhan. Mereka diduga terlibat perusakan, pembakaran, hingga penjarahan fasilitas pemerintah, termasuk Mapolres Kediri Kota, Gedung DPRD, dan sejumlah pos polisi.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Ibrahim Saputra mengungkapkan, sebelumnya ada 20 orang diamankan aparat. Namun setelah proses pemeriksaan, 5 orang dipulangkan karena tidak terbukti ikut serta dalam aksi. “Sebelas tersangka dewasa dan 4 anak-anak, ada perempuannya satu orang,” katanya. [nm/ian]
