Aktivis Kuatkan Alasan Petambak Jadi Tersangka Perusak Lingkungan di Karimunjawa

21 March 2024, 22:21

TEMPO.CO, Jakarta – Langkah Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat tersangka perusak lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dipuji. Perusakan lingkungan dilakukan lewat pembangunan tambak udang.Pujian datang dari Sekretaris Lingkar Juang Karimunjawa, Yarhanudin, sekalipun dia juga mengatakan langkah hukum itu terbilang terlambat. Dia merujuk kepada pengusaha tambak yang telah lebih dulu melakukan kriminalisasi terhadap Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa penolak keberadaan tambak udang.Daniel dituntut penjara sepuluh bulan lewat jerat perkara ujaran kebencian menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Dan dua hari lalu saya masih jalan, masih ada beberapa tambak yang beroperasi,” kata Yarhan dalam konferensi pers daring, Kamis 21 Maret 2024. Yarhan menuturkan bahwa Daniel diperkarakan setelah mempertanyakan izin usaha tambak yang mencemari lingkungan. Menurut Yarhan, masyarakat Karimunjawa telah menolak keberadaan dan aktivitas tambak udang di wilayahnya. “Kami pernah melakukan pengalangan tanda tangan penolakan dan terkumpul 800 tanda tangan warga Karimun,” kata dia.Masih eksisnya tambak udang yang mengancam lingkungan, kata Yarhan, karena para pengusaha masuk lewat tokoh masyarakat. Beberapa warga, Yarhan menambahkan, sungkan bersuara karena ada anggota keluarganya yang ikut kerja di tambak. “Memang ada yang ragu juga, tapi bisa dilihat ketika kami melakukan demonstrasi penolakan tambak, mereka pada turun.”Anggota Koalisi Advokat Pejuang Aktivis Lingkungan Hidup, Gita Paulina, memastikan tambak udang di Karimunjawa tak berizin. Menurut dia, Karimunjawa sejak 2020 merupakan Cagar Biosfer UNESCO sehingga peruntukannya bukan untuk tambak udang.”Apalagi pembuangan air limbahnya tanpa ada proses terlebih dahulu,” katanya sambil menambahkan, “Beberapa pipa sudah dipotong oleh KLHK dan DLH, beberapa petambak sudah ditetapkan sebagai tersangka.”Gita yang juga kuasa hukum Daniel itu menyebutkan bahwa dalam persidangan beberapa nelayan beraksi terhadap dampak lingkungan yang dialami akibat beroperasinya tambak udang di Karimunjawa. Sebelum ada tambak, kata Gita, di Karimunjawa dikenal ada nelayan merayap, yakni nelayan yang mencari ikan di pinggir pantai.”Kondisi sekarang sudah sulit mendapat ikan di pinggir, harus berlayar selama 30 menit untuk mendapatkan ikan,” katanya.Iklan

Suasana unjuk rasa mewarnai sidang perdana perkara UU ITE yang menjerat Daniel Firts Maurits Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis, 1 Februari 2024. Dokumentasi: KOALISI NASIONAL MASYARAKAT MENOLAK KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN DAN PERLINDUNGAN KAWASAN STRATEGI PARIWISATA NASIONAL KARIMUNJAWA DARI TAMBAK UDANG ILEGALSelain itu, menurut Gita, warga dan nelayan lokal mengeluhkan dampak pencemaran yakni air laut yang menyebabkan gatal pada kulit. Dalam persidangan, kata Gita, petani rumput laut juga mengeluhkan penurunan produksi.  “Petani rumput laut yang bisa mengirim sekitar 3-4 truk, ternyata untuk dapat 5 kuintal saja sulit sekarang, bahkan hasil rumput laut dipenuhi lalat dan tidak berkembang,” ucapnya.Sebelumnya, Penyidik Penegakan Hukum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menetapkan empat tersangka perusak lingkungan akibat tambak udang di Taman Nasional Karimunjawa. Penyidikan kasus itu berawal dari aduan pengelola taman nasional tersebut terkait pencemaran yang berasal dari limbah tambak. Tiga tersangka berasal dari Kabupaten Jepara, sedangkan satu lainnya dari Surabaya, Jawa Timur. Menurut keterangan tertulis KLHK pada Rabu, 20 Maret 2024, para penambak udang mengambil air dari perairan Taman Nasional Karimunjawa yang disalurkan melalui pipa.Mereka kemudian membuang limbah tambak udang ke perairan taman nasional. Selain merusak terumbu karang, limbah menyebabkan wisatawan yang beraktivitas di sekitar pantai gatal-gatalTim gabungan, termasuk petugas KLHK, sempat mengelar operasi penertiban di sekitar sarana tambak udang itu pada 31 Oktober hingga 5 November 2023. Balai Gakkum KLHK saat itu memasang papan berisi informasi larangan pembuangan limbah tambak udang ke perairan, namun tidak diindahkan oleh para penambak.Pilihan Editor: Publikasi Ilmiah Situs Gunung Padang Dicabut dari Jurnal, Ini Alasannya

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Transportasi