Jakarta –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menyisir akun media sosial yang mempromosikan judi online. Saat ini, ada tiga akun Instagram dengan follower hampir setengah juta diblokir oleh Komdigi.
Ketiga akun medsos yang dimaksud, yaitu @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini dengan 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengungkapkan bahwa tiga akun Instagram itu bertindak mempromosikan, mendukung, dan terafilitasi dengan situs judi online.
“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” kata Sabar dikutip siaran pers yang diterima detikINET, Rabu (4/12/2024)
Adapun secara akumulatif, sejak 20 Oktober-4 Desember 2024, Komdigi sudah melakukan take down terhadap 464.440 konten judi online dengan rincian 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok.
Sedangkan sejak 2017-4 Desember 2024, Komdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online.
Sabar menuturkan bahwa judi online menjadi masalah serius bagi masyarakat. Tak sedikit judi tersebut berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya.
“Judi tidak hanya merugikan finansial tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya,” ucapnya.
Situs-situs judi online, lanjut Alexander Sabar, seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas. Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan untuk disalahgunakan.
Menurutnya, data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat surat elektronik (surel/email), dan nomor rekening bank. Data-data tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
(agt/fay)