Aksi Curanmor di Gresik Digagalkan Polisi, Dua Tersangka Diamankan

Aksi Curanmor di Gresik Digagalkan Polisi, Dua Tersangka Diamankan

Gresik (beritajatim.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di Gresik, tepatnya di Jalan Panglima Sudirman. Namun, berkat kesigapan aparat kepolisian, upaya pelaku berhasil digagalkan.

Kasus ini terungkap saat petugas kepolisian melakukan patroli guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti.

Patroli pun dilanjutkan ke arah Gresik Kota. Tim sempat standby di alun-alun sebelum bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman. Di lokasi tersebut, petugas mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang Gresik. Saat dihampiri, mereka justru melarikan diri dengan sepeda motor.

Tidak tinggal diam, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman. Dugaan semakin kuat, sehingga petugas kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah berbicara dengan pemilik rumah, ternyata benar, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Upaya polisi tidak berhenti di situ. Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil diamankan di simpang tiga Tanjung Perak, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, serta T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga menyita dua unit sepeda motor sebagai barang bukti, yakni Honda NMAX dan Honda Vario.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini guna menangkap pelaku lainnya.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka,” ujarnya, Senin (10/3/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan guna mengungkap jaringan kejahatan ini lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara,” tandasnya. [dny/suf]