Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Bojonegoro menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Gugatan ini dipicu akses jalan tertutup bangunan yang didirikan BPN Bojonegoro, sehingga warga terpaksa melewati akses lain yang masuk lahan perorangan.
Penasehat hukum penggugat, Eddy Kiswanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan gugatan melalui aplikasi e-court dan terdaftar di kepaniteraan PN Bojonegoro dengan register Nomor 39/Pdt.G/2023/ PN Bojonegoro yang diterima pada 10 Agustus 2023.
Ada 11 poin gugatan yang disampaikan, diantaranya bahwa tanggal 10 Desember 1964 terbit sertifikat (tanda bukti hak tanah) No. 045 luas 705 meter persegi atas nama Soemarno bin Soetomidjojo berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Timur di Surabaya tanggal 29 April 1961 No I/Agr/7/HM/Bdj/61.
Sertifikat tersebut sudah mencantumkan akses jalan menuju Jalan Teuku Umar, sebagaimana sertifikat Hak Milik No 045 Desa/Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro. Namun, kondisinya sekarang sudah berdiri bangunan tembok gedung kantor BPN.
Gugatan itu dilayangkan setelah warga terdampak sebelumnya telah berusaha menyelesaikan secara kekeluargaan. Salah satunya dengan mengirimkan surat somasi sebanyak dua kali namun tidak diindahkan oleh BPN Bojonegoro.
Warga yang merasa was-was jika sewaktu-waktu jalan alternatif itu ditutup pemilik lahan akhirnya mengajukan surat gugatan.
“Sidang pertama sudah digelar dengan agenda mediasi, tapi gagal. Akhirnya sidang lanjutan Jumat (1/12/2023), dengan agenda pemeriksaan setempat yang dihadiri keduabelah pihak,” ujarnya, Senin (4/12/2023).
BACA JUGA:
Rombongan SMKN Ngasem Bojonegoro Kecelakaan Tiba di Rumah
Dalam pemeriksaan setempat itu, Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon melakukan peninjauan langsung ke lokasi. “Saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi perkara dan menemukan bahwa akses jalan yang kami tuntut sudah menjadi bentuk bangunan, hal itu semoga bisa menjadi pertimbangan majelis,” tutur Eddy Kiswanto.
Melihat respon tergugat yang menyatakan punya alat bukti sertifikat, Eddy Kiswanto menganggap hal itu wajar. Sertifikat yang ditunjukkan tergugat (BPN Bojonegoro) adalah sertifikat yang diterbitkan tahun 1981.
“Artinya sertifikat itu terbitnya setelah sertifikat kami yang lebih dulu pada tahun 1961,” tandasnya.
“Terus dia bilang harus kadaster, iya memang namun ada PP nomor 10 tahun 61 tentang pendaftaran tanah, itu semua sertifikat diakui walau sertifikat bergambar denah, peta yang ditandatangani kades sudah sah dalam bunyi PP, dan itu kami yakini dan masih berlaku aturan tersebut hingga saat ini,” terang Eddy Kiswanto.
BACA JUGA:
Bus Pariwisata Asal Bojonegoro Kecelakaan di Tol, Dua Tewas
Dalam tuntutan tersebut warga hanya menginginkan BPN membuka akses jalan keluar masuk menuju jalan Teuku Umar yang saat ini di pagar tembok dan sedang dibangun Gedung Kantor sepanjang 38 meter dengan lebar 4 meter.
Sementara Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan jawaban, karena menghormati proses hukum yang berjalan yang sudah ditangani majelis hakim PN Bojonegoro. “Sudah ada hakimnya ya kita hormati proses yang sedang berjalan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan diagendakan Majelis Hakim dengan anggota hakim Mahendra PKP dan Ima Fatimah Djufri, pada Selasa (12/12/2023). [lus/beq]