Akan Banding, Apple Kecam Putusan Denda Uni Eropa

5 March 2024, 21:31

Logo Apple dan Uni Eropa.(AFP/Lionel Bonaventure)

APPLE mengecam keputusan komisi Uni Eropa yang menjatuhkan denda lebih dari 1,8 miliar euro (US$1,9 miliar). Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu mengatakan akan mengajukan banding.
“Keputusan ini diambil meskipun komisi tersebut gagal mengungkap bukti kredibel mengenai kerugian konsumen serta mengabaikan realitas pasar yang berkembang, kompetitif, dan berkembang pesat,” kata Apple dalam suatu pernyataan.
“Meskipun kami menghormati Komisi Eropa, faktanya tidak mendukung keputusan ini,” tambah perusahaan itu.
Baca juga : Uni Eropa Jatuhkan Denda Antimonopoli kepada Apple, Kenapa?
Spotify menyambut baik denda tersebut. Menurutnya, denda tersebut mengirimkan pesan yang kuat bahwa tidak ada perusahaan, bahkan perusahaan monopoli seperti Apple, yang dapat menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang untuk mengontrol cara perusahaan lain berinteraksi dengan pelanggan mereka.
CEO Spotify Daniel Ek mengatakan dia skeptis mengenai respons Apple. Ia menyatakan bahwa raksasa teknologi itu akan mengabaikan denda tersebut.
Terlepas dari besarnya hukuman yang dijatuhkan, para kritikus berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak seberapa jika dibandingkan dengan keuntungan Apple yang mencapai US$33,92 miliar selama tiga bulan terakhir 2023. Baca juga : Upaya Memecah Monopoli Apple, Amazon, Facebook, Google
“Bagi Apple, denda ini masih berupa uang kecil,” kata anggota parlemen Uni Eropa asal Jerman, Markus Ferber.
Sebagai perbandingan, Brussel telah menjatuhkan denda kepada Google sekitar delapan miliar euro dalam beberapa tahun terakhir. Namun, perusahaan yang berbasis di AS tersebut mengajukan banding atas denda tersebut di pengadilan Uni Eropa.
Meskipun demikian, UE memperkirakan denda tersebut akan memastikan bahwa Apple berhenti membatasi akses ke layanan streaming saingannya. Terlebih lagi mereka juga diwajibkan untuk melakukan hal tersebut berdasarkan undang-undang baru yang dikenal sebagai Digital Markets Act (DMA) yang harus dipatuhi paling lambat 7 Maret. Baca juga : Kampanye Suara dari Indonesia Bawa Suara Musikus Timur
Kelompok payung hak-hak konsumen BEUC mengatakan denda tersebut dikombinasikan dengan penegakan Undang-Undang Pasar Digital (DMA) yang efektif akan membantu konsumen mendapatkan manfaat dari layanan digital yang lebih kompetitif dan lebih baik.
Pemilik Google, Alphabet, Amazon, induk TikTok, ByteDance, Meta, dan Microsoft juga harus mematuhi DMA. UU ini memberi Brussels wewenang mendenda mereka hingga 10% dari pendapatan global karena pelanggaran dan 20% jika melakukan pelanggaran berulang.
Pertarungan sengit 
Apple menolak klaim Spotify yang menentangnya. Bahkan Apple menunjuk pada dominasi raksasa streaming itu sendiri di pasar musik online. Baca juga : Apple dan Amazon Siap Penuhi Aturan Baru Antimonopoli Uni Eropa
Spotify memiliki lebih dari 600 juta pengguna bulanan. Sepertiga dari mereka ialah pelanggan berbayar. Ini menurut angka terbaru perusahaan.
Ini bukan pertama kali Apple dan Spotify saling bertabrakan. Spotify telah menjadi salah satu kritikus paling vokal terhadap perubahan Apple pada App Store-nya untuk mematuhi undang-undang DMA UE. Apple menuduh Spotify bertindak dengan itikad buruk dengan perubahan sehingga menimbulkan biaya baru yang mahal bagi para pesaingnya. 
Pada Jumat, 34 organisasi digital termasuk Spotify dan pembuat video game Epic Games menulis surat kepada komisi untuk menyampaikan keluhan. Mereka mengatakan ketentuan baru Apple. “Jika tidak diubah, ini akan mengejek DMA.”
Penegak persaingan di komisi tersebut, Margrethe Vestager, berjanji akan hati-hati melihat detailnya untuk menilai perubahan dan juga mempertimbangkan masukan pasar. (AFP/Z-2)

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi