Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah daerah disarankan untuk mengembangkan kerja sama saling menguntungkan alih-alih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi.
Kekhawatiran peningkatan PAD muncul seiring dengan pemangkasan alokasi transfer ke daerah atau TKD sebanyak Rp269 triliun tahun depan.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dana TKD dianggarkan Rp650 triliun atau turun dari tahun ini yang ditetapkan Rp919 triliun.
Pemangkasan TKD tersebut dikhawatirkan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk melalui retribusi di sektor telekomunikasi, khususnya pungutan kepada operator seluler dalam penyelenggaraan jaringan kabel.
Pengamat telekomunikasi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, menilai potensi kenaikan retribusi dapat diantisipasi dengan pendekatan business case baru. Menurutnya, skema Government to Business (G2B) bisa dijalankan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Kerja sama saling menguntungkan. Bukan dengan cara menaikkan pungutan [retribusi], tapi simbiosis mutualisme,” kata Agung saat dihubungi Bisnis pada Rabu (10/9/2025).
Agung menjelaskan, BUMD atau BUMDes dapat berinvestasi pada elemen jaringan di level lokal. Dari investasi tersebut, bisa diterapkan mekanisme revenue sharing yang proporsional sesuai kontribusi masing-masing pihak.
“Hal ini akan menguntungkan daerah. Penetrasi layanan akan lebih merata, lebih cepat, biaya penggelaran lebih murah; dan implikasinya akan menaikkan PAD,” ujarnya.
Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menilai pemangkasan TKD dalam
RAPBN 2026 kemungkinan berpotensi memicu peningkatan beban retribusi bagi industri telekomunikasi. Ketua Umum Apjatel, Jerry Siregar, mengatakan penurunan Rp269 triliun tersebut diperkirakan akan berdampak pada agresivitas pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD.
“Ada kemungkinan [biaya retribusi naik karena TKD] karena sekarang sama yang terjadi di industri telekomunikasi. Di tengah persaingan yang sengit pemimpin daerah membahas apa yang berpotensi untuk menjadi PAD,” kata Jerry kepada Bisnis pada Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, meski sudah ada perubahan regulasi melalui Permendagri Nomor 19/2016 menjadi Permendagri Nomor 7/2024 yang dinilai positif, praktik di lapangan masih menunjukkan banyak daerah yang tetap memberlakukan pungutan retribusi. Dia mencontohkan praktik di Surabaya yang didasarkan pada Perda Nomor 5/2017 dan Perwali Nomor 80/2018 yang hingga kini masih berlaku.
Lebih lanjut, Jerry menyebutkan beban biaya regulasi tidak hanya datang dari pemerintah daerah, tetapi juga berbagai instansi lain. Misalnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memungut biaya crossing railway untuk kabel yang melintasi jalur kereta api, sementara di sektor kehutanan perizinan masih sulit dengan biaya yang dinilai menantang.
“Ada banyak ongkos regulator. Sangat berasa terlihat dari keluhan para pelaku usaha. Ini sesuatu yang terus berulang seperti kaset rusak,” katanya.
