Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah Nasional 4 September 2025

Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 September 2025

Airlangga Sebut Tuntutan 17+8 soal Cegah PHK Sudah Jadi Tugas Pemerintah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
-Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut satu poin dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yakni soal langkah darurat mencegah PHK massal sudah menjadi tugas pemerintah.
“Kan ada mencegah PHK massal itu sudah menjadi bagian daripada tugas pemerintah,” kata Airlangga di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Airlangga menyebut kebijakan yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat meningkatkan tenaga kerja di Indonesia.
“Tadi kami sampaikan kalau deregulasi dilanjutkan di beberapa industri di Jawa, itu akan bisa meningkatkan 100.000 lebih tenaga kerja ini sedang kita siapkan,” ucap Airlangga.
Sementara, poin tuntutan soal perlindungan terhadap buruh kontrak, Airlangga mengatakan pemerintah sudah memberi atensi.
“Kan kita sudah ada yang kontrak itu diberikan fasilitas untuk ketenagakerjaan khusus untuk satu tahun,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya ke Istana, Airlangga mengaku juga melaporkan perkembangan situasi ekonomi di Indonesia.
Dia mengatakan indikator ekonomi Tanah Air berjalan baik.
“Situasi kalau ekonomi tentu kami update mengenai perkembangan perekonomian indikator secara makro baik. Secara mikro selama pasca kejadian
stock market
juta turunnya relatif tipis dan sudah
rebound
kembali,” ucap dia.
Sebagaimana diketahui, sejumlah aksi demonstrasi terjadi di berbagai daerah pada Agustus 2025.
Aksi ini awalnya dipicu oleh protes terhadap adanya kenaikan tunjangan bagi anggota DPR RI serta sikap anggota Dewan merespons protes rakyat.
Masyarakat juga mendesak sejumlah tuntutan kepada pemerintah hingga muncul istilah “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empati” yang diberi tenggat waktu hingga 5 September 2025.
Dalam tuntutan itu, ada soal sektor ekonomi, yaitu pemerintah diminta memastikan upah layak bagi guru, tenaga kesehatan, buruh, hingga mitra ojek online; mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak; serta membuka dialog dengan serikat buruh terkait upah minimum dan outsourcing.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.