Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal usulan DPR terkait kenaikan PPN menjadi 12% tahun depan hanya untuk barang-barang mewah. DPR juga mengusulkan tarif PPN tidak cuma satu, namun dibuat menjadi dua golongan yaitu untuk PPN barang mewah dan non mewah.
Airlangga mengatakan sejauh ini pemerintah masih membahas dan memfinalisasi kebijakan soal PPN. Menurutnya, minggu depan akan ada keterangan resmi terkait hal tersebut.
“PPN itu akan dibahas dan difinalisasi seperti yang saya sampaikan dalam pertemuan ke depan,” tegas Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
Pemerintah, menurutnya sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan PPN akan ada di dalamnya. Airlangga mengatakan mudah-mudahan seminggu ke depan paket ekonomi itu bisa dituntaskan.
Di sisi lain, dia menegaskan tidak semua barang-barang di Indonesia terkena PPN. Beberapa barang macam bahan pokok penting, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa transportasi dikecualikan dari pengenaan PPN.
“Yang dapat saya sampaikan adalah tidak semua barang kena PPN. Apakah itu PPN 11% beberapa barang dikecualikan, utamanya bahan pokok dan penting itu sebagian besar bebas fasilitas tanpa PPN demikian juga untuk pendidikan dan kesehatan,” tegas Airlangga.
Dia menegaskan kemungkinan pemerintah akan menambah barang-barang yang bisa dikecualikan dari pengenaan PPN. “Akan banyak lagi hal-hal yang dikecualikan dari PPN. Sejalan dengan apa yang dilakukan hari ini,” tegas Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan pemerintah sedang mengkaji soal penerapan PPN yang tidak lagi menjadi satu tarif. Maksudnya, PPN akan dibagi untuk tarif barang-barang yang mewah dan non mewah.
Hal ini diungkapkan Misbakhun usai petinggi DPR melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto sore ini di Istana Kepresidenan.
“Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” tegas Misbakhun di Kantor Presiden.
Misbakhun mengatakan, DPR mengusulkan kepada Prabowo untuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% dengan selektif. Pihaknya mengusulkan agar kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang mewah saja. Sementara untuk barang-barang dengan kelas menengah ke bawah yang bisa diakses masyarakat PPN-nya tak perlu dinaikkan.
(acd/acd)