Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% akan diterbitkan sebelum Januari 2025.
Hal ini seiring dengan pengenaan tarif PPN yang naik dari 11% menjadi 12% pada awal tahun depan. Airlangga menjelaskan bahwa aturan dan klasifikasi untuk barang dan jasa mewah akan diterbitkan melalui PMK.
“[PMK barang dan jasa mewah yang terkena PPN 12% terbit] sebelum 1 Januari [2025],” kata Airlangga saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).
Dalam aturan itu, Airlangga hanya menyampaikan bahwa pemerintah akan memasukkan kategori barang dan jasa mewah dan bukan. “Ya nanti ditentukan ada PMK-nya apa yang kategori mewah dan non mewah,” ungkapnya.
Sayangnya, dia tak berkomentar lebih jauh terkait barang dan jasa mewah yang menjadi pertimbangan pemerintah. “Pertimbangannya nanti kita lihat,” singkatnya.
Mengutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Minggu (22/12/2024), pemerintah mengenakan PPN sebesar 12% terhadap barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN.
Rinciannya, bahan makanan premium yang di antaranya beras premium, buah-buahan premium, ikan premium, dan daging premium.
Kemudian, PPN 12% juga dikenakan untuk pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3500 VA-6600 VA.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan Kementerian Keuangan tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang nantinya merincikan kriteria hingga kategori enam barang/jasa premium itu yang akan dikenakan PPN 12%.
“Nanti masih harus menunggu teknis detilnya kan di PMK,” kata Susi.