Aiman Witjaksono Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri, juga ke Komnas HAM

1 February 2024, 18:02

TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara tim pemenangan Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono didampingi kuasa hukumnya mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah gawainya disita pada pemeriksaan Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Aiman datang mengenakan kemeja pendek berwarna coklat.Pantauan TEMPO, Aiman Witjaksono dan kuasa hukumnya sampai ke Gedung Propam Mabes Polri 16.12 WIB pada Kamis, 1 Januari 2024. Dia langsung menuju lobi Propam Polri bertemu dengan beberapa anggota kepolisian. Aiman datang usai membuat laporan ke Komnas HAM pada pukul 14.00 WIB. Sekitar pukul 16.29 WIB Aiman Witjaksono keluar memberitahu kepada awak media kalau laporannya telah diterima.Laporan Aiman teregistrasi di surat Nomor : SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan. Surat itu ditujukan ke Kadivpropam Polri dan sudah diterima serta ditandatangani atas nama Aipda Agus Mulyana. Dalam surat itu tertera waktu laporan diterima pukul 16.20 WIB.“Perihal atas dugaan pelanggaran hukum dan penyidikan atas terlapor atau saksi Aiman Witjaksono oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya,” tulis isi surat penerimaan itu. Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa mengatakan yang dilaporkan ke Propam adalah keseluruhan penyidik yang memeriksa Aiman pada Jumat, 26 Januari 2024 lalu. Termasuk Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.“Ya tentu itu (Dirkrimsus) pimpinannya sampai ke selanjutnya. Kami fokus pada penyidik pemeriksa Aiman,” kata Finsen ditemui di depan Gedung Propam Mabes Polri pada Kamis, 1 Februari 2024. Poin yang dilaporkan adalah karena surat izin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengizinkan penyitaan pada 1 barang yakni gawai bermerek Xiomi namun tidak ada lampiran mengenai sim card, WhatsApp, Instagram dan email Aiman disita . “Tidak dijelaskan seperti tiga barang bukti. Nah itu yang tentu kami sangat menyayangkan prosedur tidak sesuai dalam proses penyidikan,” ucapnya.Finsen mempertanyakan status kliennya masih sebagai saksi dalam perkara itu tetapi sudah dilakukan penyitaan 4 barang bukti. “Kalau surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan 1 barang bukti, sedangkan 3 lainnya tidak dicantumkan di surat perintah,” ucapnya.Iklan

Finsen mengklaim surat perintah penyitaan di pengadilan itu ditulis secara detail. Selain itu, Aiman Witjaksono juga melaporkan soal hak tolak yang dia miliki lantaran statusnya saat memperoleh informasi dari narasumbernya mengenai adanya dugaan polisi tidak netral masih sebagai wartawan. Sehingga dia mengklaim masih memiliki hak tolak untuk tidak mengungkap siapa informannya. “Sebagaimana Pasal 4 ayat 4 saudara Aiman punya hak tolak dan itu dilindungi undang-undang pers,” ujarnya.Pelaporan ke Komnas HAMFinsen menjelaskan laporan ke Komnas HAM lebih memperluas soal hak Aiman Witjaksono, mengenai statusnya masih wartawan. “Wartawan bagian dari pembela HAM,” ujarnya.Kuasa hukum Aiman yang lain, Abdul Aziz Hakim menambahkan mengenai adanya Surat Telegram Kapolri yang menyatakan calon legislatif atau peserta pemilu yang terindikasi melanggar pidana harus ditunda proses pidananya. Diketahui, Aiman selain menjadi jubir juga calon legislatif DPR RI Partai Perindo.“Salah satu contoh adalah mantan Ketua Gerindra di Jateng itu sudah ditunda prosesnya, ada dugaan pelanggaran pidana dan dia ditunda,” kata Aziz.Pihaknya mempertanyakan mengapa kasus Aiman Witjaksono berbeda penanganannya dengan mantan Ketua Gerindra Jateng itu. “Jangan sampai ada dugaan atau kejanggalan yang dilakukan dalam proses penyidikan,” katanya.Pilihan Editor: Aiman Witjaksono Bakal Adukan Penyitaan Ponsel oleh Penyidik ke Komnas HAM dan Propam Polri Hari ini

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi