Aiman Witjaksono Lapor Sana-Sini di Kasus Polisi tidak Netral, Polda Metro Jaya Klaim Bekerja Sesuai Aturan

2 February 2024, 17:46

TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak irit bicara soal pelbagai upaya Aiman Witjaksono mencari sokongan sana-sini di kasus ucapan dugaan polisi tidak netral.”Itu hak personal dari Aiman Witjaksono, dipersilakan,” katanya ditemui di kawasan Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Februari 2024. Menurut dia, penyidik siap untuk mempertanggungjawabkan penanganan perkara Aiman Witjaksono yang masih berlangsung. Termasuk perihal penyitaan gawai dan pengecekan beberapa akun media sosial jurnalis nonaktif itu saat diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada 26 Januari 2024.Ade mengatakan penyitaan gawai tersebut dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Ia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 1 (16) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.Dalam pasal itu berbunyi, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan dalam penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian pada saat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan.”Kami pastikan penyidik dalam melakukan tugasnya dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, maupun apa pun yang mengganggu jalannya proses penyidikan,” ujar Ade.Ia mengatakan sudah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita barang bukti. Izin sita itu, kata Ade, dikeluarkan pada 24 Januari 2024.Iklan

“Ada di Pasal 38 ayat 1 KUHAP, disebutkan bahwa untuk melakukan penyitaan, penyidik wajib mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.Sebelumnya, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, mencari sokongan ke beberapa lembaga dan instansi sebagai langkah perlindungan. Hingga kini, calon legislatif dari Partai Perindo itu sudah melapor ke Kompolnas, Ombudsman, Dewan Pers, Komnas HAM, hingga Propam Polri soal pemeriksaannya di kasus polisi tidak netral.Kuasa hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan belum ada perkembangan terbaru atas pelaporan itu. Ia mengatakan bakal membuat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penyitaan gawai Aiman.”Untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan gawai Aiman ketika diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Finsensius, Jumat. Pilihan Editor: Cerita Aiman Witjaksono saat HP Disita Polisi dan Khawatir Identitas Narasumber: Tahan Saja Saya

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi