Aiman Witjaksono Bakal Laporkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri

31 January 2024, 1:10

TEMPO.CO, Jakarta – Aiman Witjaksono berencana melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri buntut penyitaan ponsel hingga akun media sosialnya. Penyitaan itu dilakukan setelah Aiman menjalani pemeriksaan dalam kasus pernyataanya tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.Selain berencana melaporkan penyidik ke Propam, Aiman dan tim kuasa hukum juga akan mengadukan hal itu ke Komnas HAM. Sebelumnya, juru bicara tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud itu juga sudah meminta perlindungan ke Dewan Pers dan Kompolnas.“Propam itu kalau enggak salah besok Kamis, karena kami ada jadwal ke Komnas HAM,” kata Heru Muzaki, kuasa hukum Aiman usai konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 30 Januari 2024. Heru belum menjelaskan secara detail siapa penyidik yang bakal dilaporkan. Menurutnya, pelaporan ke Propam Polri lantaran sebagai pengawas internal kepolisian. “Untuk subyeknya kami lihat lagi, tapi kami melihat ada prosedur-prosedur enggak bener siapa pun orangnya akan kami laporkan,” tuturnya.Prosedur tidak benar yang dimaksud adalah pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 Januari 2024. Kuasa hukum Aiman menilai penyitaan ponsel hingga Instagram kliennya tidak sesuai prosedur lantaran status caleg Perindo itu masih saksi.Heru mengatakan tim kuasa hukum saat ini sedang mempersiapkan berkas laporan ke Divisi Propam Polri. Iklan

“Nantu akan dilakukan dengan prosedur acara yang berlaku dan yang diadukan biasanya adalah penyidiknya. Kami akan menanyakan prosedur penyitaan,” katanya.Sebelumnya, Aiman dilaporkan oleh sejumlah ormas atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Pernyataan soal netralitas Polri itu disampaikan Aiman dalam sebuah konferensi pers pada 11 November 2023, saat dia menjadi juru bicara tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dan menjadi calon legislatif DPR RI dari Partai Perindo dapil Jakarta Timur. Dia mengklaim saat menyampaikan statement itu statusnya adalah wartawan cuti. Sehingga saat Aiman dilaporkan, dia masih memiliki hak tolak untuk membuka identitas informannya di kepolisian yang membocorkan ada polisi tidak netral. Kasus Aiman Witjaksono ditangani oleh Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.Pilihan Editor: Eddy Hiariej Menang Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi