Ahli Tak Hadir, Sidang Narkoba WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda

Ahli Tak Hadir, Sidang Narkoba WNA Belanda Kitty Van Riemsdijk Ditunda

Surabaya (beritajatim.com) – Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba jenis kokain dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda, Kitty Van Reimsdijk, batal digelar. Terdakwa gagal mendatangkan ahli pidana yang diharapkan meringankan posisinya.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander, ahli tersebut berhalangan hadir sehingga persidangan pun ditunda pekan depan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Kitty Van Reimsdijk melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” atau “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Parlan dalam dakwaannya.

Kitty Van Riemsdijk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. WNA asal Belanda itu mengungkap alasan di balik riwayat konsumsi kokain dan DMT yang pernah digunakannya saat tinggal di Belanda, termasuk alasan mengapa jumlah pesanan narkotika yang terdeteksi aparat tergolong besar.

Kitty menjelaskan bahwa konsumsi zat tersebut bermula dari cedera kepala serius akibat dipukul seseorang hingga mengharuskannya menjalani operasi. Setelah operasi, ia rutin mengonsumsi obat medis seperti oxycodone dan vitamin. Namun rasa sakit tak kunjung mereda sehingga ia mencari alternatif dengan melakukan riset sendiri di internet.

“Saya cari yang tidak bikin kecanduan seperti morfin. Dulu pernah pakai kokain dan DMT, itu pun 21 bulan lalu saat di Belanda,” ungkapnya kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, Kitty juga membeberkan bahwa ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seorang penjual bernama Adam Majid yang dikenalnya melalui teman di Belanda. Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp dan sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Ketika jaksa menyinggung soal nilai pembelian yang mencapai minimal Rp18 juta, Kitty memberikan klarifikasi. “Jumlah yang besar itu karena memang minimal pembelian dari penjualnya seperti itu, bukan karena saya minta atau membutuhkan sebanyak itu,” tegasnya.

Majelis hakim kemudian menanyakan apakah ada dokter yang pernah menyarankan penggunaan kokain atau DMT untuk mengatasi rasa sakit pascaoperasi. Kitty menegaskan bahwa tidak ada satu pun tenaga medis yang memberi rekomendasi tersebut. “Saya tahu itu dilarang. Saya menyesal, sangat menyesal,” ujarnya.

Kitty menambahkan bahwa paket yang dikirimkan ke Indonesia bahkan belum sempat dibukanya. “Saat barang sampai, saya masih menunggu di lobi. Paket tersebut belum sempat dibuka,” tuturnya.

Terdakwa juga memastikan bahwa selama berada di Rutan, ia tidak pernah meminta obat yang mengandung kokain maupun DMT. Sebelumnya, ia memang pernah mendapat obat resmi untuk nyeri seperti paracetamol dari dokter di Bali dan Surabaya, namun merasa kondisinya tetap tidak nyaman. [uci/kun]