Surabaya (beritajatim.com) – Sapta Aprilianto, dosen fakultas hukum Universitas Airlangga (Unair) didatangkan sebagai ahli dalam sidang kasus pencemaran nama baik dengan Terdakwa Usman Wibisono. Dalam keterangannya, ahli mengatakan surat somasi bukan tindak pidana tapi yang menyebarkan somasi bisa dijerat melakukan tindak pidana.
Dijelaskan ahli, unsur dalam pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik, ada dua hal penting syarat untuk menuhi pasal 310 tersebut, pertama ada tuduhan lisan atau tertulis, kedua disampaikan ke muka umum dengan tujuan agar khalayak umum mengetahui.
Pengertian somasi, adalah suatu teguran kepada pihak lain utk melakukan prestasi. Dan somasi ini apabila disebarkan maka berpotensi delik perbuatan pidana.
Jaksa kemudian membuat ilustrasi apabila somasi yang ditujukan kepada tiga orang, menurut ahli maka seharusnya somasi terbatas hanya kepada tiga orang tersebut. Cuman harus hati-hati ketika somasi itu dengan sengaja disampaikan di muka umum, maka konsekuensinya bisa berimplikasi pada delik pasal 310 maupun 311. “Dengan catatan somasi tersebut mengangdung dua unsur tadi,” tandas ahli.
Jika somasi disampaikan di grup WA bagaimana?tanya Jaksa, ahli menjawab di muka umum, pasal 310 jo 311 KUHP itu kan menekankan pada jumlah dan tempat. Jumlahnya lebih dari dua orang dan di tempat umum, artinya ketika grup WA itu masuk dalam kualifikasi lebih dari 2 orang dan apa yang disampaikan di luar dari pembentukan grup tadi maka hal itu sudah masuk kualifikasi dinmuka umum.
“Sehingga ketika somasi tadi selain dikirimkan kepada tiga oranh itu dan diupload di grup, maka sudah masuk kualifikasi di muka umum. Bukan sekedar dibmuka umum, tapi dengan sengaja disampaikan ke muka umum agar terang bahwa ini mencemarkan nama baik tiga orang yang disomasi tadi,” beber ahli.
Jaksa kemudian bertanya, terkait somasi tersebut siapa yang harusnya dimintai pertanggungjawaban, apakah orang yang mengirim somasi tersebut, atau orang yang mensuport data sehingga muncul somasi tersebut ataukah orang yang mengeshare somasi tersebut ke group whatsaap. “Yang mengeshare,” tegas ahli. [uci/kun]
BACA JUGA: Saksi Eric Ceritakan Bagaimana Terdakwa Usman Cemarkan Nama Baiknya