Ahli Hukum Sebut Ucapan Polisi tidak Netral Aiman Witjaksono Tak Sebabkan Keonaran

22 February 2024, 16:55

TEMPO.CO, Jakarta – Ahli Hukum Pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menilai ucapan ‘polisi tidak netral’ dalam pemilu 2024 yang dilontarkan Aiman Witjaksono tidak menyebabkan keonaran di tengah masyarakat. Menurut dia, yang terjadi justru pendewasaan demokrasi.“Ahli berpendapat di dalam demokrasi hal yang biasa dan dijamin konstitusi. Itu adalah pendewasaan demokrasi, ahli mengatakan itu bukan keonaran,” kata Saparji dalam sidang gugatan praperadilan Aiman Witjaksono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.Makna keonaran yang dipahami Suparji adalah seperti tragedi 1965 yang memicu pertikaian hingga pertumpahan darah. Sedangkan kegaduhan di media sosial imbas ucapan Aiman, menurut dia bagian dari pendewasaan demokrasi.Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Leonardus Simamarta menilai ucapan yang dilontarkan Aiman Witjaksono pada 11 September 2023 sudah masuk kategori menimbulkan keonaran.Indikatornya adalah Aiman mendapat enam laporan polisi, terjadi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya yang disertai pembakaran ban mobil. “Kemudian menutup jalan yang membuat kemacetan lalu lintas,” ujar Leonardus.Dia menambahkan poin penyebaran keonaran melalui elektronik. Rekaman video saat Aiman mengucapkan ‘polisi tidak netral’ yang bererdar menimbulkan pro dan kontra hingga membuat adanya dua belah pihak berseteru. Iklan

Aiman mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penyitaan HP, akun media sosial, dan pengubahan password saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di kasus ‘polisi tidak netral’.Perkara ini berawal saat Aiman, selaku juru bicara tim pemenangan nasional Ganjar-Mahfud, bicara dalam konferensi pers pada 11 November 2023 tentang perusakan baliho Ganjar di Sumatera Utara.Aiman—yang juga berstatus jurnalis—menyampaikan mendapat informasi dari sumbernya di Polri jika ada polisi yang tidak netral dalam Pemilu 2024. Atas pernyataannya ini, Aiman Witjaksono dilaporkan dengan tuduhan berita bohong.Selain mengajukan gugatan praperadilan, Aiman Witjaksono bermanuver untuk meminta perlindungan dengan mendatangi Dewan Pers, Ombudsman, Komnas HAM, Kompolnas hingga melapor ke Propam Polri.Pilihan Editor: Setneg Kalah di PTUN, Alasan Jokowi Beri Bintang Jasa Utama ke Eurico Guterres Harus Dibuka

Partai

Institusi

BUMN

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi