Administrasi Belum Lengkap, Pemekaran 5 Desa di Ponorogo Tertahan

Administrasi Belum Lengkap, Pemekaran 5 Desa di Ponorogo Tertahan

Ponorogo (beritajatim.com) – Rencana pemekaran 5 desa di Kabupaten Ponorogo belum dapat melangkah ke tahap pembahasan regulasi. Ketidaklengkapan dokumen administrasi dan kajian kelayakan membuat usulan pembentukan desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung tertahan. Hal itu pun turut menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemekaran Desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo mengakui proses pembentukan desa baru di Kecamatan Ngrayun dan Slahung belum bisa dilanjutkan ke tahap legislasi. Penyebabnya bukan pada substansi pemekaran, melainkan kelengkapan laporan dan kajian kelayakan desa persiapan yang harus direvisi. Sekretaris DPMD Ponorogo, Anik Purwani, menyebut revisi itu dilakukan setelah adanya evaluasi dari DPMD Provinsi Jawa Timur terhadap dokumen yang diajukan Pemkab Ponorogo.

“Ternyata masih ada dokumen yang harus kami sempurnakan, ada kesalahan narasi saja sebenarnya. Pembahasan raperda di 2025 terpaksa juga mundur,” kata Anik, ditulis Rabu (17/12/2025).

Kajian kelayakan menjadi dokumen kunci dalam proses pemekaran desa. Berkas tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar penetapan desa persiapan menuju desa definitif. Selain itu, juga sekaligus menjadi landasan hukum penyusunan Perda Pemekaran Desa.

Menurut Anik, apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, barulah pembahasan raperda bisa digelar bersama DPRD. Setelah itu, tahapan berlanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kode desa definitif. “Kalau sudah dapat kode desa, baru raperda bisa ditetapkan. Semoga bisa kami mulai 2026 dan secepatnya tuntas,” jelasnya.

Pemekaran desa ini diusulkan Pemkab Ponorogo untuk menjawab persoalan pelayanan publik, terutama di wilayah dengan kendala geografis dan jarak layanan pemerintahan yang jauh dari pusat desa induk. Ada 4 desa persiapan berada di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Persiapan Ngandel hasil pemekaran Desa Cepoko, Desa Persiapan Sambiganen dari Desa Ngrayun, Desa Persiapan Galih dari Desa Baosan Lor, serta Desa Persiapan Pucak Mulyo dari Desa Baosan Kidul. Sementara satu desa persiapan lainnya berada di Kecamatan Slahung, yakni Desa Persiapan Argo Mulya hasil pemekaran Desa Slahung.

Jika seluruh proses berjalan hingga tuntas dan memperoleh persetujuan pemerintah pusat, 5 desa baru tersebut akan menambah jumlah desa di Kabupaten Ponorogo yang saat ini tercatat sebanyak 281 desa.

Namun hingga akhir 2025, rencana tersebut masih harus bersabar. Pemekaran desa di Ponorogo, setidaknya untuk 5 wilayah ini, masih menunggu rampungnya pekerjaan administratif sebelum benar-benar melangkah ke tahap penetapan hukum. (end/kun)