FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula.
Tuduhan yang dikenakan kepada Tom Lembong terbilang serius. Dia dituduh memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton yang diklaim berpotensi merugikan negara 400 miliar.
Itu terjadi antara periode 2015-2016 saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Mantan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Joko Widodo itu iuga ditahan meski tak ada bukti aliran dana mengalir kepadanya.
Menanggapi penahanan tersebut, mantan Jubir Presiden Gusdur, Adhie Massardi, melalui akun pribadinya di X, @AdhieMassardi, menilai penahanan Tom Lembong adalah kriminalisasi berbau politis.
“TOM LEMBONG dikriminalisasi agar nimbulkan arus balik yg kuat hingga pendukung Parpol baru Anies cemas, Fufufafa tenggelam dan KOTAK PANDORA Markus MA Zarof Ricar dikubur,” ujar Adhie Massardi dikutip Minggu (3/11/2024).
Menurutnya, kasus Zarof jika dibuka babyak yang akan terkena dampaknya.
“Markus MA Zarof jika dibuka tak cuma aib Hakim, tapi Kejaksaan & Putusan MA soal pilkada terkuak otaknya,” lanjut Adhie Massardi.
Sebelumnya, peneliti ISEAS, Made Supriatma, juga menuliskan pandangannya terkait kasus yang menimpa Tom Lembong.
“Saya tidak kenal Tom Lembong. Juga mungkin tidak sepakat dengan pandangan-pandangan politiknya. Namun kasus yang menimpa Tom Lembong ini untuk saya terlihat sangat ‘fishy’ atau berbau amis. Ada banyak hal yang patut dipertanyakan dalam kasus ini,” tulisnya di akun media sosial Facebook.