Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

ADD Tak Cair 100%, Pelayanan Desa se-Blitar Terancam Macet

ADD Tak Cair 100%, Pelayanan Desa se-Blitar Terancam Macet

Blitar (beritajatim.com) – Pelayanan seluruh desa se-Kabupaten Blitar terancam macet. Hal itu terjadi setelah Alokasi Dana Desa (ADD) tidak cair 100 persen sesuai ketentuan, lantaran alasan ada kendala dalam proses transfer dari pusat ke daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bambang Dwi Purwanto mengatakan, untuk ADD tahap pertama ini hanya cair 25 persen.

Padahal sesuai Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Pencarian Alokasi Dana Desa seharusnya 60 persen. Namun realisasinya hanya 25 persen.

“Pencairan ADD ini sesuai dana transfer atau dana alokasi umum (DAU) dari pemerintah pusat. Setelah kami hitung dan mampunya hanya 25 persen atau sekitar Rp36 miliar untuk 220 desa yang sudah cair akhir pekan lalu dan ada yang sebagian minggu ini,” kata Bambang, Rabu (27/3/2024).

Nantinya sisa pencairan ADD akan dihitungkan lagi dari dana yang ditranfer oleh pemerintah pusat. Pemkab Blitar mengklaim pencairan ADD tidak molor, hanya saja sistem transfer DAU tahun ini berbeda dengan sebelumnya.

Pihaknya, telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Blitar terkait langkah-langkah dalam masalah ini. Untuk sisa pencairan tahap I, pihaknya masih mengusahakan ke pemerintah pusat.

Untuk sementara DPMD dapast memastikan sebelum lebaran semua kepala desa dan perangkatnya menerima siltap selama 3 bulan.

“ADD ini juga termasuk insentif untuk BPD dan RT/RW. Mekanismenya, pemerintah desa harus melakukan pengajuan, lalu diverifikasi oleh kecamatan, DPMD, BPKAD dan langsung ditranfer. Sebagian desa yang belum cair ADD ini masih dalam proses verfikasi,” bebernya.

Sementara itu, Pengurus Papdesi Kabupaten Blitar IDZ mengaku hanya menerima 25 persen ADD.

Dia menyayangkan pencairan ADD yang tidak sesuai dari peraturan bupati (perbup). Sebab, selain pencairan ADD yang berkurang, juga mengalami keterlambatan. Seharusnya, ADD bisa dicairkan pada Januari.

Keterlambatan dan kurangnya pencairan ADD ini tampaknya bakal mempengaruhi kinerja pemerintah desa. Karena dituntut untuk tetap bekerja keras, namun hak yang harus diterima ternyata tidak diperhatikan.

“Kami berharap ADD jangan sampai mundur dari Januari, karena siltap itu hak kami. Selain itu, mundur dan penurunan pencairan ADD tahap I ini mengganggu kinerja dan kegiatan pemerintah desa,” pungkasnya. [owi/beq]