Ada yang Dirugikan Nonton Konser Blackpink? Lapor ke Sini!

14 March 2023, 8:37

Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKNRI) mempersilakan konsumen yang merasa dirugikan saat konser grup asal Korea Selatan, Blackpink. Masyarakat bisa melapor ke hotline BPKN-RI.
Kepala BPKN-RI, Rizal E. Halim mengatakan bahwa konsumen yang sudah membeli pertunjukan berhak untuk mendapatkan haknya sesuai Undang Undang Perlindungan Konsumen.

“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” ungkap Rizal dalam keterangannya, Selasa (14/03/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konser Blackpink bertajuk “Born Pink” diadakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Sabtu, 11 Maret 2023. Sebelumnya menurut BPKN, beredar informasi di media sosial bahwa sejumlah penonton konser Blackpink tidak mendapatkan tempat duduk.

Foto: Gaya Nyentrik Blink nonton konser Blackpink di Senayan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Gaya Nyentrik Blink nonton konser Blackpink di Senayan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Penonton kategori “platinum” yang membayar tiket lebih dari Rp 3 juta harus duduk di besi pemisah karena kehabisan kursi. Mereka tidak mendapatkan penjelasan yang memadai atau permintaan maaf dari panitia konser. Menurut Rizal, konsumen yang telah membeli tiket berhak untuk mendapatkan tempat duduk sesuai yang diatur oleh panitia.
“Kalau ada perubahan, seharusnya panitia memberikan informasi sebelum pertunjukan dimulai,” sebutnya.
Rizal mengatakan bahwa panitia pertunjukan, entah musik, olahraga, atau event lain, tidak boleh mengurangi hak konsumen yang telah membayar. Begitu pembayaran sudah dilakukan konsumen, saat itu haknya sudah melekat dan harus dipenuhi.

“Seharusnya ada kompensasi yang diberikan oleh panitia penyelenggara,” katanya.
BPKN menghimbau kepada masyarakat yang haknya tidak terpenuhi dan merasa dirugikan dapat melakukan pengaduan dan melaporkan kasusnya melalui Kantor BPKN RI yang berada di Jl. Jambu No.32 Menteng Jakarta Pusat atau dapat melalui website www.bpkn.go.id, aplikasi Pengaduan BPKN 153 baik di playstore maupun IOS atau sosial media BPKN-RI seperti Instagram, Twitter, Facebook dan juga Whatsapp di nomor 08153 153 153, serta mitra BPKN-RI di seluruh Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]

(wur/wur)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Kab/Kota

Provinsi

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi