Ada Danantara, DPD Minta Sri Mulyani Revisi Target PNBP 2025 – Page 3

Ada Danantara, DPD Minta Sri Mulyani Revisi Target PNBP 2025 – Page 3

Namun, dengan pembentukan BP Danantara, status BUMN yang dikelola oleh badan ini akan berubah. Mereka tidak lagi dianggap sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, yang artinya penerimaan dari dividen BUMN yang dikelola Danantara tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari PNBP.

“Status Danantara inilah yang membuat perusahaan BUMN yang dikelola Danantara bukan lagi kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak ada lagi yang namanya pendapatan dari PNBP dari BUMN tersebut,” ujarnya.

Hal ini menimbulkan tantangan baru dalam menghitung dan merencanakan penerimaan negara, terutama dari sektor PNBP yang sebelumnya diandalkan dari dividen BUMN.

Oleh karena itu, Ahmad Nawardi menegaskan pentingnya Kemenkeu melakukan revisi terhadap proyeksi PNBP dalam APBN 2025 untuk memperhitungkan perubahan tersebut.

“Karena itu Kemenkeu keperlu merevisi penerimaan PNBP dalam Undang-Undang PBN Penerimaan Negara, harus ada solusi pengganti penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari dividen BUMN,” usulnya.

Selain itu, diperlukan solusi pengganti untuk menyokong penerimaan negara bukan pajak yang sebelumnya berasal dari dividen BUMN.

Meski demikian, Nawardi tetap percaya bahwa target pendapatan yang ditetapkan dalam APBN 2025 telah memperhitungkan berbagai faktor, termasuk kapasitas ekonomi, investasi, dan daya saing usaha dalam mendukung penghitungan basis perpajakan.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa tantangan tak terduga, baik dalam skala besar maupun kecil, perlu dipertimbangkan dalam pengelolaan ekonomi negara ke depan.

“Selanjutnya, isu aktual yang hangat tapi belum saya yakin belum memperhitungkan tantangan skala kecil dan besar yang datang secara tiba-tiba,” katanya.