Jakarta –
BPKB elektronik mulai diberlakukan di Pulau Jawa. Keberadaan BPKB elektronik ini membuat proses mutasi jadi lebih cepat, hanya 30 menit!
Urusan administrasi kendaraan kini makin canggih. Perlahan-lahan sudah mengusung teknologi berbasis digital dan elektronik. Terbaru adalah penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang juga sudah mulai elektronik. BPKB elektronik diklaim memiliki sejumlah keunggulan.
Tak cuma itu, proses mutasi kendaraan pun jadi makin singkat dengan BPKB elektronik. Mutasi yang umumnya berlangsung berbulan-bulan, dengan BPKB elektronik dijanjikan hanya 30 menit.
“Setengah jam kalau semua sudah arsip digital kalau sudah digital semua, sudah menggunakan BPKB elektronik, setengah jam,” beber Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Yusri Yunus kepada detikOto belum lama ini.
Hal itu dimungkinkan berkat penerapan arsip yang mengusung sistem digital. Kata Yusri, selama ini proses mutasi memakan waktu panjang lantaran gudang arsip masih sangat konvensional. Pencarian data kendaraan pun membutuhkan waktu yang lama.
“Kan nanti kita gudang arsip udah nggak ada, pakai sistem digital sudah bertahap juga. Selama ini kan nyari-nyari arsip nih, nanti kita masukan digital dalam server aja semua nanti. BPKB aja tinggal di card reader aja keluar semua datanya tuh, kan udah pake teknologi, tapi kan pelan-pelan,” tambah Yusri.
Yusri menegaskanBPKB elektronik ini sudah mulai berlaku. Kendati demikian belum serempak berlaku nasional.Korlantas,
kata Yusri akan memprioritaskan penerapan BPKB elektronik di Pulau Jawa, mengingat jumlah kendaraan yang juga cukup besar. Barulah nanti mulai menyasar wilayah lainnya.
Di sisi lain, dengan penerapan BPKB elektronik ini tak ada biaya tambahan yang dibebankan. Biaya itu masih mengacu pada Peraturan Pemerintah no.76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Polri. Namun tak menutup kemungkinan ke depan akan ada penyesuaian biaya terkait dengan material yang sekaligus teknologi yang disematkan pada BPKB elektronik.
“Masih sama (biaya), nanti mungkin ke depan iya. Kan nggak mudah kita ngajukan PNBP itu kan harus melalui Menkeu. Nanti sambil berjalan kita akan tambahkan teknologi lagi. Tapi kan namanya menaikan harga itu kan menaikan PNBP, PNBP itu kan Kemenkeu kita harus paparan ke Kemenkeu dulu,” tutup Yusri.
(dry/din)