Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah melalui Kemendag resmi menerbitkan Permendag 31/2023 sebagai revisi Permendag No 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dimana kebijakan ini juga memuat larangan untuk menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Ketua Umum Indonesia e-Commerce Association (idEA), Bima Laga memandang kebijakan ini sebagai aturan untuk mengatur level playing field bagi semua pelaku usaha termasuk UMKM, sehingga dapat bersaing sehat.
Seperti apa idEA melihat pengesahan Permendag 31/2023? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Umum Indonesia e-Commerce Association (idEA), Bima Laga dalam Profit,CNBCIndonesia (Jum’at, 29/09/2023)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini