Ada 70 Penjamin, LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Kediri

Ada 70 Penjamin, LBH Al Faruq Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Penghasutan Demo Ricuh Kediri

Kediri (beritajatim.com) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Faruq Kediri mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Saiful Amin (23), tersangka kasus dugaan penghasutan dalam unjuk rasa yang berujung ricuh pada 30 Agustus 2025. Permohonan resmi disampaikan ke Polres Kediri Kota pada Rabu (10/9/2025).

Direktur LBH Al Faruq Kediri, Taufiq Dwi Kusuma, menyampaikan bahwa tim advokasi Saiful Amin datang langsung ke Polres Kediri Kota untuk mengajukan penangguhan.

“Dasar saya adalah menghormati dan mentaati proses – proses hukum. Tentu langkah awal kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan itu, syukur-syukur dibebaskan dari segala sangkaan,” ujarnya.

Menurut Taufiq, ada 70 orang penjamin yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pengasuh pondok pesantren, akademisi, dosen, hingga Ketua Cabang IKA PMII Kediri. Ia menilai dukungan tersebut menunjukkan bahwa aktivis mahasiswa asal Pontianak tersebut dianggap sebagai pejuang demokrasi.

“Dengan banyaknya penjamin itu menandakan adanya banyak sahabat, banyak senior itu menganggap Saiful Amin pejuang demokrasi. Dan tentu dalam menyampaikan aspirasinya itu mewakili suara rakyat yang harus menjadi pertimbangan oleh aparat penegak hukum untuk membebaskan dari segala sangkaan termasuk hasut,” tegasnya.

Taufiq juga menilai penerapan pasal 160 KUHP terhadap kliennya tidak tepat. “Hasutnya dari mana, kalau dikaitkan dengan kerusuhan sangat naif sekali,” katanya.

Saiful Amin alias Sam Umar (29), aktivis mahasiswa asal Pontianak yang lama menetap di Kediri, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (3/9/2025). Polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Saiful diduga berperan menggerakkan massa melalui ajakan, selebaran provokatif, hingga orasi dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada 30 Agustus 2025.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Ibrahim Saputra, menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. “Silahkan serahkan ke Kasat Reskrim. Sampai saat ini masih berproses terus,” ujarnya. [nm/suf]