Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 16 emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) yang hendak melakukan buyback atau pembelian kembali saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Aturan diterapkan untuk menjaga stabilitas pasar modal dalam negeri.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, rencana buyback tanpa RUPS ini terus bertambah sejak aturan tersebut diumumkan pada 18 Maret 2025 lalu.
“Jadi yang masuk ke kami itu, untuk keterbukaan informasi ya, itu sampai saat ini, karena ini kan bergerak terus ya, itu 16 (emiten) sejak pengumuman, artinya kan ini butuh waktu, ya,” kata Inarno kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Namun Inarno enggan mengungkap rincian 16 emiten tersebut, termasuk nilai buyback yang hendak dilakukan. Menurutnya, aksi tersebut dilakukan masing-masing emiten sesuai dengan kondisi pasar yang ada.
“Total buyback-nya saya belum tahu, dan rasanya itu mereka juga pasti akan melihatkan sejak marketnya ya, artinya mereka menentukan kapan buyback-nya, berapa jumlahnya itu mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, OJK mengumumkan kebijakan buyback atau pembelian saham kembali emiten tanpa RUPS. Ketentuan ini berlaku 6 bulan sejak 18 Maret 2025. Kebijakan ini dilakukan menyusul pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak September 2024.
Saat itu, Inarno mengatakan tren penurunan IHSG 1.682 poin atau -21,28%. Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan menyusul faktor risiko di pasar modal Indonesia terhadap ketidakpastian global yang terpantau tinggi, seperti ketidakpastian kebijakan tarif pemerintah Amerika Serikat (AS), eskalasi peran dagang, indikasi cooling off perekonomian AS, dan dinamika geopolitik
“Maka kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sesuai dengan Ketentuan 7 POJK No. 13 Tahun 2023,” kata Inarno dalam konferensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
(hns/hns)