Surabaya (beritajatim.com) – Dimas Prasetyo bin Suyitno (19), warga Kapas Gading Madya 4/40 Surabaya diadili. Dia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepemilikan senjata tajam jenis pedang. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk sidang kali ini, JPU Anggraeni mendatangkan dua saksi penangkap dari Polsek Tambaksari. Saksi menceritakan, Terdakwa ditangkap pada Kamis 12 Oktober 2023, jam 03.00 WIB dinihari. Saat itu itu ada dua kubu, satu yang membawa pedang.
” Saat ada di jalan Setro kita amankan terdakwa dengan BB senjata tajam pedang diakui milik Putra (DPO),” terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Dimas membenarkannya,” Sajam itu punya Putra, waktu ditangkap polisi, saya yang pegang,” ujar Dimas.
Dimas yang didampingi penasehat hukumnya Victor Sinaga, akan mengikuti sidang selanjutnya, dengan agenda Tuntutan JPU pada Selasa pekan depan.
Diketahui, Terdakwa Dimas Prasetyo bin Suyitno, Senin 16 Oktober 2023 jam 00.30 wib, di depan rumah jalan Dukuh Setro I/1 Surabaya, ditangkap petugas Polsek Tambaksari karena menggunakan senjata tajam jenis pedang panjang berukuran 120 cm milik Putra (buronan) untuk tawuran kelompok Suzuran dengan kelompok genster gukgukguk.
Pada Kamis 12 Oktober 2023 pukul 03.00 wib di jalan Kedung Cowek Surabaya, awalnya senjata tajam dibawa Putra, kemudian keduanya saling bergantian memegang pedang dengan tangan kanan, disabet- sabetkan ke arah lawan, pedang terdakwa acungkan ke atas sambil mengatakan “ayoooooo…… kalau berani”.
Terdakwa membawa senjata tajam jenis pedang untuk tawuran dan menjaga diri, tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. [uci/beq]