Abdul Wahid F-Gerindra Jadi Ketua Panja Haji 2025 di DPR RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi VIII
DPR
RI dari Fraksi Gerindra Abdul Wahid ditunjuk menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Pelaksanaan Ibadah
Haji
2025.
Nantinya, Panja akan menghitung ulang usulan mengenai besar biaya penyelenggaraan ibadah
haji
(BPIH) 2025 yang telah diajukan oleh Kementerian Agama (
Kemenag
) RI.
“Dalam hal ini kami akan menghitung ulang pengajuan daripada Kemenag sesuai dengan semangat presiden Pak Prabowo dan juga sesuai dengan temuan Pansus kemarin,” ujar Wahid kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (30/12/2024).
Menurut Wahid, dalam usulan BPIH 2025 yang disampaikan pemerintah, masih terdapat komponen-komponen yang membebani biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah.
Dia mencontohkan beberapa komponen yang membebani Bipih 2025, antara lain biaya pesawat, pemondokan, katering, serta layanan transportasi bagi jemaah.
“Sehingga ada beberapa komponen yang kami akan evaluasi dan termasuk juga efisiensi. Di antaranya termasuk yang menjadi beban, yaitu biaya pesawat ya. Itu terlalu mahal, 30 persen dari biaya haji yang terdahulu, juga termasuk pemondokkan, termasuk biaya
catering
, layanan transportasi,” ungkap Wahid.
Ia menegaskan bahwa Panja Pelaksanaan Ibadah Haji 2025 akan benar-benar memperhatikan besaran biaya komponen tersebut.
Meski begitu, dia memastikan bahwa evaluasi dan efisiensi yang akan dilakukan tidak mengurangi pelayanan bagi para jemaah haji 2025.
“Ada 4 atau 5 titik yang kami akan seriusi angka-angka tersebut dan itu tidak mengurangi daripada pelayanan haji yang seperti yang terdahulu, tetapi akan pelayanan lebih baik. Ini akan kami terapkan,” kata Wahid.
Ia menambahkan bahwa rapat panja akan mulai dilaksanakan pada 2 Januari 2025 mendatang.
Pihaknya menargetkan seluruh pembahasan dan penetapan BPIH 2025 selesai pada 10 Januari 2025.
“Di masa reses ini kami akan mulai rapat panja, besok tanggal 2 sampai tanggal 10 Januari,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp 93.389.684,99.
Jumlah tersebut adalah total dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayarkan jemaah, ditambah dengan nilai manfaat dari pemerintah.
Nasaruddin mengatakan bahwa Bipih yang dibebankan jemaah sebesar Rp 65.372.779,49. Sedangkan nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah untuk jemaah haji sebesar Rp 28.016.905,5.
“Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.389.684,99, dengan komposisi BIPIH sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.
Usulan tersebut dihitung dengan mempertimbangkan nilai tukar dollar AS ke rupiah saat ini, yakni sebesar Rp 16.000.
Selain itu, pemerintah menimbang besaran nilai tukar riyal dengan kurs Rp 4.266,67.
“Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang. Pembebanan BPIH harus tetap menjaga prinsip iftitah dan likuiditas keuangan operasional,” katanya.
Adapun rincian komposisi Bipih 2025 yang menjadi dasar penghitunan Kemenag, yakni:
1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP): Rp 34.386.390,68
2. Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
3. Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
4.
Living cost
: Rp 3.200.002,50
5. Paket layanan masyair (sebagian): Rp 8.099.970,94
Besaran Bipih 2025 yang diusulkan pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan Bipih 2024 lalu.
Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta.
Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.
Sedangkan sisa pembayarannya bersumber dari nilai manfaat yang dikeluarkan pemerintah.
“Pemerintah dan DPR telah sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. Kami telah sepakati BPIH tahun 2024 masehi ditetapkan dalam mata uang rupiah,” ujar Menteri Agama saat itu, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.