Soal Status Hukum Bupati Pati Sadewo yang Terjaring OTT, Ini Kata KPK

Soal Status Hukum Bupati Pati Sadewo yang Terjaring OTT, Ini Kata KPK

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo tidak langsung dibawa ke Jakarta usai penangkapan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian terdekat dari lokasi OTT.

“Yang bersangkutan (Sudewo) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim (KPK) di Polres Kudus,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.
 

Selain Bupati Pati, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lainnya dalam operasi tersebut. Budi menyebut, beberapa perangkat daerah turut terjaring OTT. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun jabatan para pejabat yang ikut diamankan.

“Ada juga sejumlah perangkat daerah yang ditangkap KPK dalam OTT ini. Mereka semua juga sedang diperiksa penyidik,” ujar Budi.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan memutuskan apakah Sudewo dan perangkat daerah lainnya ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.

KPK memastikan akan menyampaikan status hukum resmi beserta kronologi lengkap perkara tersebut melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah rangkaian pemeriksaan awal rampung dilakukan.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
 
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo tidak langsung dibawa ke Jakarta usai penangkapan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian terdekat dari lokasi OTT.
 
“Yang bersangkutan (Sudewo) sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim (KPK) di Polres Kudus,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin, 19 Januari 2026.
 

Selain Bupati Pati, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat lainnya dalam operasi tersebut. Budi menyebut, beberapa perangkat daerah turut terjaring OTT. Namun, KPK belum mengungkap identitas maupun jabatan para pejabat yang ikut diamankan.

“Ada juga sejumlah perangkat daerah yang ditangkap KPK dalam OTT ini. Mereka semua juga sedang diperiksa penyidik,” ujar Budi.
 
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan memutuskan apakah Sudewo dan perangkat daerah lainnya ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi.
 
KPK memastikan akan menyampaikan status hukum resmi beserta kronologi lengkap perkara tersebut melalui konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah rangkaian pemeriksaan awal rampung dilakukan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di

Google News

(PRI)