Tuban (beritajatim.com) – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban menggelar sidang keliling di luar gedung di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dengan 45 perkara, di antaranya sidang perceraian, cerai gugat, cerai talak, permohonan pengesahan anak, serta permohonan perbaikan identitas buku nikah. Kecuali permohonan dispensasi nikah.
Ketua Pengadilan Agama Tuban, H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa tujuan sidang keliling di luar gedung ini untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor. Adapun pada awal tahun 2026 ini, kegiatan tersebut sudah dilaksanakan tiga kali, yakni di Kecamatan Soko, Singgahan, dan Kerek.
“Hari ini yang ketiga, kita ambil di wilayah Kerek karena strategis. Jadi bukan hanya Kerek saja, kecamatan terdekat juga bisa datang, seperti Kecamatan Montong dan kecamatan terdekat lainnya,” ujar Ali Hamdi, Senin (19/01/2026).
Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan setiap tahun. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa setempat yang telah menyediakan tempat untuk pelaksanaan sidang di luar gedung. Namun, kegiatan seperti ini hanya dilakukan beberapa kali saja mengingat keterbatasan waktu dan hal lainnya.
“Hari ini ada 45 perkara yang disidangkan, di antaranya cerai gugat, cerai talak, serta permohonan perbaikan identitas, seperti adanya kesalahan di buku nikah yang tidak sama dengan identitas di KTP atau akta kelahiran,” terang Ali Hamdi.
Selain itu, untuk permohonan gugatan cerai, menurut Ali Hamdi terdapat beberapa faktor penyebab, seperti faktor ekonomi, KDRT, pengaruh minuman keras, serta judi konvensional maupun judi online. “Kadang-kadang yang minuman keras itu, saat pulang mabuk kemudian terjadi pertengkaran,” tambahnya.
Sehingga, di Kabupaten Tuban banyak pihak istri yang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya atau cerai gugat. “Untuk data pastinya saya kurang tahu berapa, tetapi angka tertinggi ada pada cerai gugat,” pungkasnya. [dya/kun]
