JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Konstitusi (MK) bernama Ahmad Sulaiman pada hari ini, 19 Januari. Dia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 19 Januari.
Budi mengatakan Ahmad Sulaiman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tapi, dia belum memerinci materi yang didalami penyidik.
Adapun dari informasi kedatangan saksi, Ahmad Sulaiman sudah hadir sekitar pukul 10.23 WIB. Pemeriksaan masih dilakukan hingga saat ini.
KPK sebelumnya sudah menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan karena menerima suap terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA bersama bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto. Kasus ini kemudian dikembangkan, selain terkait suap tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belum dirinci komisi antirasuah soal tersangka kasus TPPU Hasbi Hasan. Hanya saja, dari informasi yang didapat mereka adalah Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy.
Selain itu, KPK juga sudah menahan seorang tersangka yakni Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah pada Kamis, 25 September.
Upaya paksa dilakukan karena dia mengurusi sejumlah perkara lewat Hasbi Hasan dengan rincian:
1.Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;
2.Perkara sengketa lahan Depok;
3.Perkara sengketa lahan di Sumedang;
4.Perkara sengketa lahan di Menteng;
5.Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.
