Menurutnya, Rio tidak masuk kantor untuk melaksanakan dinas tanpa keterangan yang jelas sejak 8 Desember 2025. Selanjutnya, pada 7 Januari 2026, Rio mengirimkan pesan kepada anggota Siprovos Satbrimob Polda Aceh dan pejabat terkait lainnya.
Pesan WhatsApp tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang menunjukkan bahwa Rio diduga telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk proses pendaftaran hingga informasi nominal gaji dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.
Krisdiyanto menambahkan, sebelum menerima pesan tersebut, personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah berupaya mencari Rio ke rumahnya maupun ke kediaman orang tuanya.
“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, Polda Aceh telah mencarinya. Selain itu, juga telah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali. Satbrimob Polda Aceh juga menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO,” katanya.
Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya foto dan video, data paspor, serta data manifes penumpang pesawat. Berdasarkan data tersebut, diketahui Rio melakukan perjalanan udara dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025.
“Kemudian, melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025,” ujar Krisdiyanto.
Atas dasar tersebut, Polda Aceh melakukan penanganan pelanggaran kode etik profesi Polri serta meminta pendapat dan saran hukum. Sidang KKEP pertama dilaksanakan secara in absentia pada 8 Januari 2026 dan sidang kedua pada 9 Januari 2026.
Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
“Putusan sidang berupa sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” kata Krisdiyanto.
Ia menambahkan, secara keseluruhan Muhammad Rio telah menjalani tiga kali sidang KKEP, yakni satu kali terkait pelanggaran etik dan dua kali terkait kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.
“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang, dengan putusan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” ujarnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5159238/original/027824700_1741696760-IMG-20250311-WA0092.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)