Pakar Hukum Universitas Jember: Sidak DPRD Tidak Butuh Surat Pimpinan

Pakar Hukum Universitas Jember: Sidak DPRD Tidak Butuh Surat Pimpinan

Jember (beritajatim.com) – Inspeksi dadakan yang dilakukan Komisi B dan Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, sah dan tidak memerlukan izin pimpinan parlemen.

Demikian penilaian Fendi Setiawan, pakar hukum Fakultas Hukum Universitas Jember, Kamis (15/1/2026), mengenai dugaan pelanggaran kode etik tujuh anggota DPRD Jember yang dilaporkan Karuniawan Nurahmansyah, pengacara pengembang perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya.

“Dasarnya menggunakan pasal 54 huruf f Tata Tertib DPRD Jember berkaitan dengan persetujuan pimpinan. Selama ini berkaitan dengan sidak persyaratan tertulis itu memang enggak ada,” kata Fendi.

Anggpta DPRD Jember juga tidak wajib memberitahukan pihak lain saat sidak. “Sidak kalau pemberitahuan namanya bukan sidak,” kata Fendi.

Sidak DPRD Jember, menurut Fendi, melekat pada fungsi pengawasan. “Kecuali misalnya anggota Dewan dalam rangka itu kemudian melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela atau mungkin minta ini minta itu. Tapi ini kan enggak (seperti itu),” katanya.

Karuniawan mengadukan tujuh orang anggpta DPRD Jember ke BK, yakni Candra Ary Fianto (Ketua Komisi B dari PDI Perjuangan), Ardi Pujo Prabowo (Ketua Komisi C dari Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Ketua Fraksi PPP, Wakil Ketua Komisi C), David Handoko Seto (Ketua Fraksi Nasdem, Sekretaris Komisi C), Edi Cahyo Purnomo (Ketua Fraksi PDIP, anggota Komisi C), Hanan Kukuh Ratmono (Ketua Fraksi Gerindra dan anggota Komisi C), dan Wahyu Prayudi Nugroho (anggota Komisi B dari PDI Perjuangan).

Karuniawan menganggap tujuh anggota Dewan tersebut melanggar kode etik saat melakukan inspeksi dadakan terhadap saluran irigasi yang dikeluhkan masyarakat di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, 14 November 2025. Lokasi sidak berdekatan dengan Perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya.

Lutfian Abdillah, Koodinator Forum Kerabat Advokat yang mendampingi Karuniawan saat dimintai keterangam BK, mempertanyakan urgensi sidak itu sehingga tidak disertai surat tugas. “Yang jelas sidak tersebut terkait itigasi. Intinya irigasi yang diduga terhambat akibat pembangunan perumahan. Mereka menilai seperti itu,” katanya.

Namun Lutfian juga punya persepsi tersendiri terhadap sidak tersebut. “Pastinya kalau pun ada irigasi yang terhambat, siapa yang dirugikan? Kami sudah sampaikan bahwasanya pihak pengadu yang merasa dirugikan sudah diidentifikasi, bahwa sawah mereka tidak di sana. Mereka tidak terdampak pembangunan perumahan PT Rengganis,” katanya. [wir]