Teguran Tak Cukup, Kemenkes Dorong Pelaku Bullying PPDS Unsri Diskors hingga Setahun!

Teguran Tak Cukup, Kemenkes Dorong Pelaku Bullying PPDS Unsri Diskors hingga Setahun!

Jakarta

Kementerian Kesehatan RI menilai sanksi berupa teguran saja tidak cukup untuk menangani kasus dugaan bullying dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata Universitas Sriwijaya (Unsri) di RSUP Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menegaskan perlu ada hukuman yang lebih tegas dan berdampak jera, seperti penundaan kenaikan pangkat hingga pembatasan aktivitas pendidikan.

“Ini saya kemarin kan saya sampaikan kepada Direktur RSUP Muhammad Hoesin, kalau misalnya hukumannya hanya teguran, kalau menurut saya sih kurang tegas ya. Kita mengharapkan ada yang dalam tanda kutipnya itu tadi, discoursing antara 6 bulan sampai 1 tahun,” kata pria yang akrab disapa Aco, saat ditemui detikcom di Kemenkes RI, Kamis (15/1/2026).

Ia menyebut, dalam kasus-kasus sebelumnya di Fakultas Kedokteran Undip dan Unsrat, sanksi yang dijatuhkan kepada para senior yang terbukti melakukan pelanggaran umumnya berupa penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan hingga 1 tahun, disertai kewajiban pertanggungjawaban.

Menurut Azhar, penanganan kasus bullying di lingkungan pendidikan dokter spesialis tidak cukup hanya menyasar individu pelaku. Struktur kepemimpinan juga ikut dievaluasi.

“Kepala program studinya diganti, kepala staf mediknya diganti, lalu mereka harus memperbaiki ekosistemnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ada sekitar 19 item tindak lanjut yang wajib dilakukan oleh masing-masing rumah sakit pendidikan maupun fakultas kedokteran sebagai bagian dari upaya pencegahan bullying.

Penertiban Grup WhatsApp hingga ‘Pungli’

Salah satu poin penting dalam 19 item tersebut adalah penertiban penggunaan grup WhatsApp di lingkungan PPDS. Menurut Azhar, selama ini banyak grup komunikasi internal yang tidak terkontrol dan justru menjadi sarana terjadinya intimidasi atau perundungan.

“WA itu harus dikontrol. Di WA itu harus ada perwakilan dari rumah sakit dan dari fakultas kedokteran. Kalau misalnya ternyata nggak ada, berarti itu WA-nya gelap,” tegasnya.

Ia menilai, grup komunikasi yang tidak diawasi bisa menjadi ruang tertutup untuk memberikan instruksi tidak pantas, tekanan, bahkan bullying kepada peserta didik.

Selain itu, aturan jaga juga harus diperjelas dan diperketat agar beban kerja lebih manusiawi dan tetap mengutamakan keselamatan pasien.

“Harus ada aturan jaga yang lebih jelas, lebih ketat, sehingga mereka bisa bekerja untuk meningkatkan patient safety,” kata Azhar.

Poin penting lainnya adalah pelarangan praktik pengumpulan uang atau penggunaan rekening-rekening tidak resmi di lingkungan PPDS.