KPK Panggil Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara

KPK Panggil Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat (Jabar) Ono Surono pada hari ini, 15 Januari. Dia diminta hadir untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara, dkk.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis, 15 Januari.

Budi menyebut Ono sudah hadir memenuhi panggilan sejak pukul 08.23 WIB. Pemeriksaan masih dilakukan hingga saat ini.

Selain Ono Surono, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya. Mereka adalah Agung Mulya selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; Dede Haerul selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi; Ahmad Fauzi selaku Kepala Bidang Pembangunan Jembatan Kabupaten Bekasi; dan Tenu Intania selaku Kepala Bidang Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi.

Lalu dipanggil juga Agung Jatmika selaku PPK Sumber Daya Air Kabupaten Bekasi dan Hasri selaku PPK Pembangunan Jalan Kabupaten Bekasi. Belum dirinci kehadiran mereka oleh Budi tapi keterangan Ono dan ketujuh saksi ini dibutuhkan penyidik.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi,” tegas Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara bersama sang ayah, H. M Kumang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan; dan swasta bernama Sarjan sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.

Ketiganya jadi tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember.

Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.