GELORA.CO – Di tengah ramainya kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mahfud MD memberikan penjelasan yang cukup berbeda dari narasi publik.
Dalam podcast Terus Terang, ia menegaskan bahwa inti persoalan sebenarnya bukan pada soal pembagian kuota.
Tapi kesalahan pada dasar hukum yang digunakan Yaqut saat menetapkan kebijakan tersebut.
Mahfud menyebut bahwa prosedur penetapan kuota haji seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri (Permen).
Masalahnya, keputusan yang diambil justru dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen) padahal aturan teknis soal haji telah diatur melalui dua Permen sebelumnya.
“Masalah ini tidak diatur dengan peraturan menteri, melainkan dengan keputusan.”
“Padahal peraturan menterinya sudah ada dua. Yang ini ditetapkan dengan kebijakan menteri, itu yang dianggap salah,” kata Mahfud.
Penjelasan ini penting, sebab KPK sendiri mempersoalkan aspek melawan hukum dalam proses administrasi.
Salah memilih dasar hukum bisa menjadi pintu masuk dugaan penyimpangan.
Apalagi keputusan kuota itu muncul ketika situasi sedang mendesak kuota tambahan dari Arab Saudi belum memiliki surat resmi dan ruangan jemaah di Tanah Suci sudah sangat terbatas.
Mahfud juga menjelaskan konteks waktu, Kuota tambahan 2.000 itu muncul sebagai wacana ketika Presiden baru saja kembali dari Saudi.
Tidak ada surat resmi yang bisa dijadikan dasar pembagian, Maka dari itu keputusan diambil secara cepat.
Tapi kata Mahfud langkah cepat tersebut tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Selain soal legalitas Mahfud mengingatkan bahwa travel-travel haji mulai mengembalikan uang karena merasa dipaksa membeli kuota.
Yang pada akhirnya ikut menyeret kasus ini semakin jauh.
Mahfud berhati-hati menegaskan bahwa semua ini masih perlu diuji di pengadilan.
Namun ia menyatakan bahwa inti persoalan dugaan korupsi haji Yaqut justru terletak pada kesalahan administratif, bukan pada jumlah kuota.***
