Banyuwangi (beritajatim.com) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban menyiapkan langkah konkret penataan dan redistribusi pegawai, menyusul berakhirnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2021 sebanyak 41 orang.
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan tenaga pendidik, yakni 39 guru Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, serta dua lainnya berasal dari tenaga kesehatan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) terkait penataan pegawai pasca berakhirnya masa kontrak PPPK.
Ia menegaskan, PPPK yang kontraknya berakhir tetap memiliki hak untuk kembali mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sepanjang tersedia formasi dan masih memenuhi batas usia.
“Dikarenakan mereka diberhentikan sebagai PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir dan yang bersangkutan juga tetap menerima hak-hak kepegawaiannya seperti Jaminan Hari Tua (JHT) di Taspen,” ungkap Fien, Rabu (14/1/2026).
Selain membuka peluang mengikuti seleksi CPNS, BKPSDM Tuban juga telah mendata organisasi perangkat daerah (OPD) serta lembaga pendidikan yang mengalami kekosongan tenaga. Kekurangan tersebut akan diisi melalui skema redistribusi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam skema tersebut, ASN dimungkinkan ditempatkan hingga satuan kerja terkecil, dengan mempertimbangkan analisis jabatan, usia, domisili, serta jumlah formasi yang kosong.
“Kami telah menyiapkan 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di lembaga pendidikan swasta. Dari jumlah tersebut sebanyak 204 guru telah memenuhi syarat untuk ditempatkan sesegera mungkin,” tegas Fien.
Sementara itu, sebanyak 16 ASN tercatat akan memasuki usia pensiun pada tahun 2026. Selain itu, satu ASN tidak memenuhi persyaratan penempatan sebagai guru karena pendidikan terakhir yang dimiliki adalah Diploma 3.
“Khusus Diploma 3 akan ditempatkan sebagai staf di Kantor Kelurahan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, BKPSDM Tuban juga melakukan penataan pegawai melalui skema PPPK Paruh Waktu. Skema ini diterapkan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan data, informasi, serta administrasi di OPD, Puskesmas, dan terutama sekolah negeri.
Namun demikian, pembiayaan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tuban.
“PPPK Paruh Waktu di sekolah negeri bertugas sebagai tenaga administrasi pendidikan, bukan sebagai guru kelas. Mereka terbagi dalam tiga formasi, yakni Penata Layanan Operasional (Strata 1), Pengelola Layanan Operasional (Diploma 3), dan Operator Layanan Operasional (SMA),” pungkas Fien. [dya/beq]
