Pamekasan (beritajatim.com) – Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AU (30), warga Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah aksinya menyebabkan satu korban meninggal dunia di Kabupaten Pamekasan.
AU merupakan tersangka dalam kasus perampokan yang berujung kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tacempa, Desa Plakpak, Kecamatan Pagantenan, Pamekasan, Rabu (7/1/2025). Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial SMR (60), warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pagantenan, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan usai kejadian curas.
Selain korban meninggal, tiga korban lainnya juga mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif. Korban HS (26), warga Bulangan Barat, mengalami patah tulang, sementara dua korban lainnya, KYL (18) dan ALF (7), mengalami luka akibat insiden tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap tersangka AU di wilayah Kabupaten Sampang pada Sabtu (10/1/2026). Namun dalam proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri.
“Saat proses penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Mapolres Pamekasan, Jalan Stadion 81 Pamekasan, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tegas berupa penembakan terukur dilakukan karena tersangka dinilai membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
“Penindakan ini dilakukan petugas karena tersangka berupaya melarikan diri dan membahayakan petugas maupun masyarakat sekitar, sehingga petugas menghadiahkan timah panas pada bagian kaki tersangka,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Dony Setiawan menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 479 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Jika perbuatan curas sebagaimana dimaksud dengan Ayat 1 mengakibatkan matinya seseorang, pelaku terancam pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [pin/beq]
