Mampukah Tata Kelola Haji Bersih dari Praktik KKN? DPR Buat Pengakuan

Mampukah Tata Kelola Haji Bersih dari Praktik KKN? DPR Buat Pengakuan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menghormati peroses hukum menyusul penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan pentingnya pengusutan kasus ini dilakukan secara menyeluruh agar terang-benderang dan tidak menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya umat Islam yang menaruh harapan besar pada penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan berkeadilan.

“Saya meminta KPK mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKB ini berharap kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kebijakan agar ke depan penyelenggaraan ibadah haji terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Ibadah haji adalah urusan suci yang menyangkut kepentingan umat. Ke depan, kami berharap tata kelola haji semakin transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan jemaah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi kouta haji tahun 2024.

Menurut KPK, alat bukti penetapan tersangka kepada Yaqut telah diperoleh meski kerugian negara di kasus itu masih dihitung.