Akademisi Sarankan RT/RW Net Kolaborasi dengan Internet Rakyat, Ini Alasannya

Akademisi Sarankan RT/RW Net Kolaborasi dengan Internet Rakyat, Ini Alasannya

Binis.com, JAKARTA — Pemerintah didorong untuk terus menata praktik RT/RW Net ilegal yang masih marak. Salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan mendorong kerja sama para pelaku usaha RT/RW Net dengan Internet Rakyat sehingga mereka terdata dan legal.

Akademisi Institut Teknologi Bandung Agung Harsoyo mengatakan saat ini kasus RT/RW Net ilegal masih cukup banyak. Menurutnya, perlu adanya penertiban yang dilakukan oleh pihak yang berwenang. Ada beberapa solusi yang bisa diadopsi, tidak mesti selalu berkaitan dengan hukum.

“Jelas kalau ilegal itu kan mesti ada tindakan oleh yang berwenang untuk menertibkannya, karena mau tidak mau kalau basis konsumennya sama ya tetap akan head-to-head kan ya?” ujar Agung kepada Bisnis, dikutip Selasa (13/1/2026).

Agung mengatakan RT/RW Net ilegal menimbulkan masalah. Hal ini merugikan ISP resmi karena terjadi penjualan ulang internet tanpa izin. Selain itu, merugikan pelanggan karena kualitas layanan tidak terjamin. ISP kecil di daerah yang paling terdampak harus bersaing dengan harga yang sangat rendah.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah juga sedang menyiapkan Internet Rakyat yang menggunakan frekuensi 1,4 GHz, dengan kecepatan 100 Mbps dan harga yang terjangkau, mulai dari Rp100.000. Sejalan dengan persiapan Internet Rakyat, RT/RW Net masih menjadi pesaing karena harga yang ditawarkan lebih murah walaupun kualitasnya kurang baik.

Agung menilai solusi yang dulu ditawarkan oleh Komdigi masih bisa dipakai, yaitu mendorong kerja sama. Meskipun ada banyak oknum RT/RW Net ilegal dan perlu ditertibkan, ada jalan tengah yang bisa dilakukan, yaitu RT/RW Net bisa diajak bekerja sama agar menjadi legal, namun tetap memerlukan penyesuaian.

Dia menuturkan harga yang sangat jomplang menjadi inti masalah praktik RT/RW Net ilegal. Saat para pemain internet resmi menawarkan harga Rp300.000 – Rp400.000 per bulan, RT/RW Net hanya menawarkan seperempatnya yaitu sekitar Rp70.000 per bulan.

Harga murah tersebut dapat dilakukan karena paket yang diberikan RT/RW Net relatif lebih kecil, dengan kualitas internet yang seadanya.

Sementara itu jika RT/RW Net didorong untuk bekerja sama dengan Internet Rakyat, maka harga layanan yang diberikan menurut Agung, akan mengikuti harga Internet Rakyat yaitu Rp100.000. Hal ini bisa menjadi solusi bagi RT/RW Net sehingga mereka menjadi legal dan terdaftar.

Agung juga menjelaskan bahwa melegalkan RT/RW Net lewat kerja sama dengan Internet Rakyat adalah solusi terbaik, karena mengubah praktik yang sekarang tidak tertib menjadi usaha resmi yang sehat, adil, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

“Artinya sesungguhnya dalam hal ini kan akan win-win sebetulnya, hanya sekali lagi kalau saat ini kan tanpa pajak, tanpa macam-macam ya, artinya kewajiban yang dibayarkan ke negara nggak ada. Kalau nanti jadi entitas, mudah-mudahan dari sisi hukumnya akan baik, dari sisi kualitas layanannya akan baik, dari sisi ekonomi juga akan baik gitu,” kata Agung. (Nur Amalina)

Pengalaman Pengguna

Sebelumnya, salah satu pengguna RT/RW Net di Majalengka, Riska, menceritakan pengalamannya selama menggunakan layanan tersebut. Menurutnya, RT/RW Net memang membantu, namun sering menimbulkan kendala saat digunakan.

“Layanan RT/RW Net hanya bisa digunakan untuk satu perangkat, tidak bisa lebih dari satu. Jaringannya juga kurang bagus, sering error,” ujar Riska. 

Berdasarkan informasi dari pengguna, biaya yang dikeluarkan hanya sekitar Rp75.000 per bulan. Namun, pelanggan harus menerima kecepatan internet yang terbatas sehingga tidak mendukung penggunaan internet yang membutuhkan bandwidth besar.

Pengalaman serupa juga disampaikan pengguna lainnya yang berasal dari Jawa Barat, Nila.

Dia mengaku awalnya merasa terbantu dengan RT/RW Net karena harga yang terjangkau, tetapi setelah digunakan, koneksi internet terasa sangat lambat. Alhasil, dia tetap harus membeli kuota seluler untuk kebutuhan internet yang lebih stabil.

“Harganya murah sekitar Rp70.000-an, tapi memang lemot sekali. Akhirnya saya lepas karena juga mau merantau,” ujarnya.

Dari dua narasumber yang telah diwawancarai Bisnis, keduanya mengaku belum mengetahui status legalitas bisnis Wi-Fi murah tersebut. 

Mereka menggunakan layanan RT/RW Net karena mendapat tawaran dari orang-orang sekitar yang menawarkan biaya internet lebih terjangkau.

Merujuk pada artikel Bisnis sebelumnya, RT/RW Net pada dasarnya merupakan usaha penyediaan akses internet bagi warga sekitar dengan cara mendistribusikan kembali koneksi dari penyedia layanan internet (ISP). 

Usaha ini kerap dianggap ilegal karena banyak dijalankan tanpa izin resmi, misalnya hanya menarik koneksi dari ISP lalu dijual kembali kepada warga.

Padahal, RT/RW Net sebenarnya bisa dijalankan secara legal jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu dengan menjadi reseller atau subnet resmi dari ISP serta mengurus perizinan usaha kepada pemerintah melalui sistem OSS.

Aturan tersebut telah diatur dalam peraturan Kominfo, yang mewajibkan pelaku RT/RW Net memiliki izin jual kembali jasa telekomunikasi, menggunakan merek ISP, menjaga standar kualitas layanan, serta melaporkan pendapatan secara resmi. Jadi RT/RW Net tidak selalu ilegal selama dijalankan dengan izin dan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Nur Amalina)