Aksi Curanmor di Ngoro Jombang Terbongkar, Pelaku Kepergok Dorong Motor Curian

Aksi Curanmor di Ngoro Jombang Terbongkar, Pelaku Kepergok Dorong Motor Curian

Jombang (beritajatim.com) – Polsek Ngoro berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah setempat.

Kapolsek Ngoro AKP Susilo menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 00.10 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Suropati, Desa/Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Rahmad Bahrul Ulum, warga setempat yang kehilangan satu unit sepeda motor miliknya.

Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah mengamankan satu orang tersangka berinisial MBB, warga Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial FK alias GP hingga kini masih dalam pencarian.

Menurut keterangan kepolisian, modus operandi para pelaku adalah dengan merencanakan pencurian sepeda motor setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Keduanya kemudian berkeliling menggunakan sepeda motor secara berboncengan hingga menuju wilayah Kecamatan Ngoro.

Saat melintas di Jalan Suropati, para pelaku melihat sebuah sepeda motor yang terparkir di teras rumah. Salah satu pelaku turun untuk mengambil motor tersebut, sementara pelaku lainnya berjaga di atas sepeda motor yang digunakan.

“Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah tahun 2014 dengan nomor polisi S-5641-GAB dalam kondisi mogok, serta satu lembar fotokopi BPKB kendaraan tersebut,” jelas Susilo, Selasa (13/1/2026).

AKP Susilo mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula saat dirinya bersama anggota Polsek Ngoro melaksanakan patroli malam Minggu usai melakukan pengamanan kegiatan hiburan di Desa Kertorejo. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor sambil mendorong motor lain di wilayah Desa Pandean, Kecamatan Ngoro.

Saat dilakukan pengejaran, salah satu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara satu orang lainnya sempat diamankan namun kemudian kabur masuk ke perkampungan. Dengan bantuan warga yang sedang berjaga di pos kamling, petugas berhasil menemukan dan menangkap tersangka yang bersembunyi di sekitar kandang ayam. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Ngoro untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berselang sekitar 30 menit kemudian, warga Desa Ngoro Utara melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah tahun 2014. Setelah dilakukan pencocokan, kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut identik dengan sepeda motor yang sebelumnya diamankan petugas.

“Dalam pemeriksaan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Ngoro, tersangka akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil pencurian. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus guna memburu satu pelaku lain yang belum tertangkap serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya,” pungkasnya. [suf]