Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Sempat Minta Maaf

Fakta Baru Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Sempat Minta Maaf

Malang (beritajatim.com) – Fakta baru terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan seorang wanita open BO berinisial SM di Kota Malang. Polisi mengungkap bahwa pelaku sempat meminta maaf kepada korban sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut digelar Polresta Malang Kota di Mapolresta Malang Kota, Selasa (13/1/2025). Kasus ini sendiri terjadi di Jalan Ikan Gurami Nomor 19 RT 6 RW 6, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Sabtu (27/12/2025) lalu.

Pelaku pembunuhan diketahui bernama Musa Krisdianto Warorowai (29), warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dalam rekonstruksi tersebut, polisi memperagakan rangkaian peristiwa sejak pelaku menghubungi korban untuk open BO hingga korban tewas.

Kanit I Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Wachid Arif, mengatakan rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan 20 adegan. Seluruh adegan dinyatakan selaras antara keterangan saksi dan pengakuan tersangka.

“Setiap adegan per adegan, baik dari keterangan saksi maupun keterangan tersangka, sinkron. Tidak ada hal-hal yang bertentangan, berseberangan, semuanya sama. Artinya selaraslah keterangannya bahwa peristiwanya benar-benar terjadi yang demikian, yang telah dilakukan dari adegan 1 sampai adegan 20,” ujar Wachid.

Dari hasil rekonstruksi, diketahui pelaku melakukan upaya pembunuhan sebanyak dua kali. Upaya pertama dilakukan dengan menusuk korban berkali-kali menggunakan pisau dapur.

Namun, karena korban belum meninggal dunia dan sempat berteriak, pelaku kemudian melakukan tindakan lanjutan hingga korban akhirnya tewas.

“Jadi tersangka menghabisi dua kali. Yang pertama ditusuk, yang kedua ternyata korban masih teriak akhirnya dicekik,” kata Wachid.

Wachid mengungkapkan korban mengalami 13 luka sayat dan 10 luka tusuk di sekitar wajah dan tubuh. Setelah melakukan penusukan, pelaku dan korban disebut sempat saling meminta maaf sebelum peristiwa tersebut berakhir.

“Jadi terkait dengan korban meminta maaf, mungkin korban menurut dari keterangan tersangka, karena korban meminta uang tapi dikasih HP. Dan tersangka juga meminta maaf kepada korban karena sudah berbuat demikian kepada korban,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Guntur Abdi Putra, menjelaskan kronologi versi pembelaan yang terungkap dalam rekonstruksi. Menurutnya, sebelum melakukan hubungan badan, pelaku terlebih dahulu menenggak minuman keras.

Puncak kekesalan terjadi saat hubungan belum selesai, korban menghentikan dan meminta bayaran. Pelaku juga disebut tersinggung karena korban bermain handphone saat berhubungan badan.

Karena tidak memiliki uang, pelaku berniat membayar menggunakan handphone, namun ditolak korban. Korban bahkan disebut mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar.

“Kemudian pelaku bingung akhirnya pelaku ke dapur mencari uang namun justru menemukan pisau,” ujar Guntur.

Pelaku kemudian kembali ke kamar dan melakukan penusukan secara refleks berkali-kali yang mengenai bibir, leher, dan dada korban. Setelah korban tergeletak, pelaku sempat meminta maaf sebelum meninggalkan korban.

“Setelah itu pelaku ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Habis itu balik lagi mengambil potongan pisau yang sudah patah tadi dan ditaruh di kamar mandi,” katanya.

Guntur menambahkan, teriakan korban terdengar oleh warga sekitar sehingga massa berdatangan ke lokasi. Pelaku kemudian melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh tim patroli kepolisian.

“Setelah itu, karena waktu teriakan terdengar oleh massa, warga setempat berdatangan. Pelaku melarikan diri, lalu ada tim patroli juga, akhirnya pelaku tertangkap,” imbuhnya. [luc/beq]