10 KPK Ungkap Peran Gus Yaqut, 20.000 Kuota Haji Tambahan Dibagi Tidak Sesuai Aturan Nasional

10
                    
                        KPK Ungkap Peran Gus Yaqut, 20.000 Kuota Haji Tambahan Dibagi Tidak Sesuai Aturan
                        Nasional

KPK Ungkap Peran Gus Yaqut, 20.000 Kuota Haji Tambahan Dibagi Tidak Sesuai Aturan
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada 2024.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkap,
Gus Yaqut
menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada 2024 yang sebanyak 20.000 menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.
“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (
Yaqut Cholil Qoumas
) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000. Namun pada akhir 2023, Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS).
“Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman,” ujar Asep.
Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.
Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20 ribu untuk tahun haji 2024.
Asep menekankan, tambahan kuota haji tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan.
“Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya,” jelas Asep.
Pemberian kuota tambahan haji bagi Indonesia diberikan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun.
Namun pada pelaksanaannya, Gus Yaqut justru membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.
“Tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000,” ujar Asep.
Tujuh bulan setelah proses penyelidikan dan penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan mantan staf khusus (stafsus Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan stafsusnya belum dilakukan karena proses penyidikan masih terus berjalan.
Dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.