Politisi PDI-P Bantah KPK soal Terima Aliran Uang dari Bupati Bekasi Ade Kuswara

Politisi PDI-P Bantah KPK soal Terima Aliran Uang dari Bupati Bekasi Ade Kuswara

Politisi PDI-P Bantah KPK soal Terima Aliran Uang dari Bupati Bekasi Ade Kuswara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP Nyumarno membantah ada aliran uang dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang terkait kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Bantahan tersebut disampaikan Nyumarno usai diperiksa oleh KPK sebagai saksi terkait kasus
suap ijon proyek
di Pemkab Bekasi di Gedung Merah Putih, Senin (12/1/2026).
“Tidak ada sama sekali saya dimintain keterangan
aliran uang
dari, misalnya dari Pak Bupati tidak ada, tidak benar,” kata Nyumarno.
Dia mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuannya terkait kasus suap yang menjerat Ade Kuswara dan kawan-kawan.
Politisi PDIP ini mengaku tidak mengetahui kasus suap yang menyeret nama Ade Kuswara tersebut.
“Seputar tahu tidak soal peristiwa hukum Pak Ade (Bupati Bekasi), Pak HM Kunang dan Pak Sarjan. Kita jawab sudah, kita tidak tahu soal peristiwa itu,” ujarnya.
Selain itu, Nyumarno mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya sebagai Anggota DPRD yang bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Yang kedua ditanya seputar tentang jabatan saya sebagai anggota DPRD di alat kelengkapan dewan di badan anggaran kah di Baperda, dan hal-hal lain yang seputar itu saja sih,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dari para tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi, salah satunya
Bupati Bekasi nonaktif
Ade Kuswara Kunang.
Materi ini didalami KPK saat memeriksa dua saksi di Gedung Merah Putih, pada Senin (12/1/2025) yaitu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, dan eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.
“Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS (Beni Saputra) ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini. Termasuk kepada saksi saudara NYO (Nyumarno) selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.